Selasa, 13 November 2012

LAPORAN POSISI KEUANGAN

1.    Pendahuluan
      Laporan posisi keuangan atau neraca (statement of financial position or balance sheet) menyajikan aset, liabilitas, dan ekuitas suatu entitas pada suatu tanggal tertentu – akhir periode pelaporan. Laporan laba rugi komprehensif dan laporan arus kas dapat dikatakan memberikan informasi yang menjelaskan akun-akun laporan posisi keuangan. Laporan laba rugi komprehensif menyajikan laporan yang rinci tentang perubahan tahunan saldo laba, dan laporan arus kas menjelaskan secara rinci penyebab perubahan saldo kas dan setara kas.

2.    Klasifikasi laporan Posisi Keuangan
         Laporan posisi keuangan diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu sebagai bagian lancar (current) atau jangka pendek (short term) dan tidak lancar (noncurrent) atau jangka panjang (long term). Oleh karena itu, entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan.
1)    Aset Lancar
Aset adalah sumber daya yang dikuasai entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari       mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan akan diperoleh entitas.
   Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar (current assets), jika:
a) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
b)   dimiliki untuk diperdagangkan;
c) diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan;
d)   berupa kas atau setara kas, kecuali jika dibatasi penggunaannya dari pertukaran atau digunakan untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan.

    Siklus operasi normal (normal operating cycle) entitas merupakan jangka waktu antara perolehan aset untuk pemrosesan dan realisasinya dalam bentuk kas atau setara kas. Ketika siklus operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasi secara jelas, maka diasumsikan selama dua belas bulan. Aset lancar mencakup aset (seperti persediaan dan piutang dagang) yang dijual, dikonsumsi atau direalisasikan sebagai bagian siklus operasi normal meskipun aset tersebut tidak diharapkan untuk direalisasikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan serta aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
    

LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF

1.    Pendahuluan
      Laporan laba rugi (income statement) menyajikan ukuran keberhasilan kinerja yang dicapai oleh entitas pelaporan dalam satu periode berjalan. Laporan ini mencerminkan aktivitas operasi entitas. Laporan laba rugi menyediakan rincian penghasilan, beban, laba dan rugi entitas untuk suatu periode waktu. Laba mengindikasikan profitabilitas entitas dan mencerminkan pengembalian (return) kepada pemegang saham untuk periode yang bersangkutan, sementara pos-pos dalam laporan merinci bagaimana laba diperoleh. Dalam akuntansi berbasis akrual, penghasilan diakui saat entitas menjual barang atau menyerahkan jasa pada saat diperoleh/dihasilkan (earned) dan ditandingkan (matching) dengan beban yang diakui terlepas dari saat pembayaran.
     Model akuntansi yang masih digunakan sekarang adalah  biaya historis, di mana aset dan liabiitas dinilai berdasarkan harga yang diperoleh pada saat transaksi aktual di masa lalu.  Akuntansi biaya historis (historical cost accounting) disebut juga sebagai model akuntansi berdasar transaksi (transaction-based model).  Laba terutama ditentukan dengan mengakui penghasilan yang direalisasi atau dapat direalisasi dan diperoleh (realized or realizable and earned) selama periode dan mengaitkan beban dengan penghasilan yang diakui. Alternatif model biaya historis ini adalah akuntansi nilai wajar (fair value accounting) atau disebut juga dengan mark-to-market accounting. Dengan model akuntansi nilai wajar, nilai aset dan liabilitas ditentukan oleh nilai wajar (biasanya harga pasar) pada saat tanggal pengukuran (kira-kira tanggal laporan keuangan). Laba dengan model ini cukup merefleksikan perubahan bersih dalam nilai wajar aset dan liabilitas selama periode, di mana keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, standar akuntansi keuangan Indonesia berbasis prinsip dan banyak menggunakan  konsep fair value dalam penilaian aset dan liabilitas.
    Pada tahun 2011,  komponen laporan keuangan mengalami sedikit perubahan. Perubahan tersebut antara lain, terlihat dalam laporan laba rugi menjadi laporan laba rugi komprehensif. Pendapatan komprehensif ini berisi perubahan-perubahan karena penggunaan model nilai wajar, pos-pos dalam pendapatan komprehensif lain mencakup keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi. Laporan laba rugi komprehensif tidak hanya mencakup keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi, tetapi juga mencakup keuntungan atau kerugian yang telah direalisasi.  Bagian yang menyajikan keuntungan atau kerugian  yang telah direalisasi disebut sebagai laporan laba rugi, sedangkan bagian yang menyajikan keuntungan atau kerugian  yang belum direalisasi disebut sebagai bagian pendapatan komprehensif lain.

2.    Penghasilan dan Beban
      Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama periode pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset, atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan meliputi pendapatan dan keuntungan. Pendapatan (revenues) adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, imbalan, bunga, dividen, royalti, dan sewa. Keuntungan (gains) mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan namun bukan pendapatan.
      

Senin, 12 November 2012

KOPERASI

                       

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan atau badan yang memberikan kebebasan masuk dan ke luar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi jasmani para anggotanya. 

                 Unsur-unsur Koperasi
1.    Berazaskan kekeluargaan atau gotong royong.
2.    Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota, masyarakat, dan daerahnya.
3.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela atau atas dasar kekeluargaan.
4.    Pembagian hasil usaha atas keseimbangan jasa.
5.    Kekuasaan tertingi dalam kehidupan koperasi berada dalam rapat anggota (SHU adalah Sisa Hasil Usaha).


Minggu, 11 November 2012

PT (PERSEROAN TERBATAS)

               Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham. Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang dia setorkan.

          Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi dari pemegang saham dan kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen jika PT mendapatkan laba. Untuk mendirikan PT diperlukan akte notaris yang memuat: nama PT, alamat PT, dan identitas PT.

Kebaikan PT
1.    Adanya tanggung jawab terbatas dari pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.
2.    Mudah mendapatkan tambahan modal atau dana, misalnya: mengeluarkan saham baru.
3.    Kelangsungan hidup PT lebih terjamin biasanya pemiliknya dapat berganti-ganti.
4.   Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan pimpinan karena pemimpin yang kurang cakap dapat diganti dengan pimpinan yang lebih cakap.

Kekurangan PT
1. PT merupakan subjek pajak tersendiri dan dividen yang diterima untuk pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan pemegang saham.
2.  Mendirikan suatu PT tidak mudah atau rumit karena memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha bertemu dan semua memerlukan biaya yang tidak sedikit.
3.   Kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena setiap kegiatan harus melapor kepada pemeggang saham.

Jenis-Jenis PT
1.    PT Tertutup
     Didalam PT ini saham-saham hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tidak setiap orang dapat ikut serta dalam menanam modal. Biasanya pemegang saham berasal dari family (keluarga sendiri) dan surat sahamnya ditulis atas nama, tujuannya agar pemilik saham tidak keluar atau kepada orang lain.

2.    PT Terbuka
     Saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang, saham biasanya bukan atas nama melainkan saham atas “Tunjuk” sehinga mudah dipindah tangankan yaitu dengan dijual kepada orang lain.

3.    PT Kosong
       Suatu PT yang tidak menjalankan kegiatannya lagi tinggal namanya saja. Hal ini disebabkan karena tidak mampu melunasi hutang tanpa harus menjual saham-sahamnya.

4.    PT Asing
     Suatu PT yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana dan berkedudukan diluar negeri. Pasal 3 UU Penanaman Modal Asing (UUPMA), menyatakan bahwa “Perusahaan yang akan menenamkan investasi di Indonesia harus berbentuk perseroan tebatas (PT) yang didirikan dan beroperasi di Indonesia sesuai dengan hukum di Indonesia”.


CV (PERSEROAN KOMENDITER)

            CV (perseroan komenditer) menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang –orang yang bersedia meminpin, mengatur perusahaan serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpain perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang ikut serta dalam perusahaan tersebut.

Keanggotaan Dalam CV
1.    Sekutu Pimpinan
       Sekutu pimpinan adalah anggota yang aktif dalam kepengurusan CV turut aktif dalam memimpin perusahaan secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Sekutu ini memasukan modalnya lebih besar dibandingkan sekutu-sekutu lainnya.

2.    Sekutu Terbatas
                 Sekutu terbatas adalah angota yang bertanggung jawab tebatas terhadap hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidak boleh aktif didalam perusahaan.

3.    Sekutu Diam
            Sekutu ini tidak turut aktif dalam menjalankan perusahan namun dikenal umum dalam CV tersebut.


FIRMA

               Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha, tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sedangkan laba yang diperoleh dari usaha akan dibagi bersama-sama dan jika menderita kerugian akan dipikul berrsama-sama pula.

          Ketentuan mengenai Firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP. Dalam intinya menyebutkan “Dalam keanggotaan Firma setiap anggota berhak menjadi pemimpin, dalam keanggotaannya tidak memperboleh anggota lain masuk tanpa persetujuan anggota lain, keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup, pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan sebab bila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang maka kekayaan pribadi menjadi jaminan”.

Kebaikan dari Firma
1.    Kemampuan managemen menjadi lebih besar karena dibagi oleh para anggota.
2.    Pendirian Firma relatif lebih mudah karena tidak menggunakan akte pendirian.
3.    Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

Kelemahan Dari Firma
1.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaaan.
2.    Kekayaan pribadi menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
3.    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung oleh anggota lain.
4. Kelangsungan perusahaan tidak dapat diprediksikan sebab jika salah satu seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama secara otomatis Firma menjadi bubar.