Kamis, 05 September 2013

DASAR PERPAJAKAN



            Pada masa sekarang, membayar pajak bukanlah sesuatu yang aneh dan menyulitkan bagi masyarakat, karena masyarakat paham dan menyadari bahwa pajak yang mereka setorkan kontribusinya untuk kepentingan kemaslahatan umum. Karena itu masyarakat yang telah mempunyai kewajiban dengan rela untuk menyetorkan sebagian penghasilan mereka, karena itu demi membiayai kepentingan mereka juga dinegara ini.
            Di Indonesia sendiri pajak telah dikelola secara khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan. Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlandaskan falsafah Pancasila dan UUD 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjungjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan peran serta rakyat dalam praktik kenegaraan.
            Oleh sebab itu, kiranya perlu mengetahui perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagai dasar dalam kehidupan bernegara, pengelompokan pajak secara umum, serta tata cara pemungutan yang berlaku.

A.  Pengertian Pajak
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang. Pembayaran pajak tidak akan mendapat kontra prestasi atas pajak yang telah dibayarkan pajak tersebut digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Pengertian pajak tersebut juga tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besanya kemakmuran rakyat.
Dasar pemungutan pajak tersebut juga diatur dalam UUD 1945 Amademen pasal 23A, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang.”

B.  Pengelompokan Pajak
Ada beberapa jenis kelompok pajak yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1.    Menurut golongannya:
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.    Menurut sifatnya:
a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
b.  Pajak objektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

3.    Menurut lembaga pemungutnya:
a.    Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah.

C.  Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan dalam rangka pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak, antara lain:
1.   Asas pemungutan pajak.
Pemungutan pajak dilaksanakan berdasarkan asas berikut:
a.   Asas domisili.
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yng bertempat tinggal di wilayahnya, baik itu berupa penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan dari luar negeri. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
b.   Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.   Asas kebangsaan
Dasar pengenan pajak dihubungkan dengan kebangsaan/negara wajib pajak. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yag berwarga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri.

2.   System pemungutan pajak
System pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia antara lain:
a.    Official assessment system
System pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak. Dalam hal ini pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk menentukan besarnya pajak terutang dengan mengeluarkan surat ketetapan dan wajib pajak hanya bersifat pasif.
b.    With holding system
System pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga selain pemerintah dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
c.    Self assessment system
System pemungutan pajak ini memeberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Dalam system ini pajak mempunyai wewenang dalam menentukan sendiri besarnya pajak terutang, sehingga wajib pajak mempunyai peran aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sedangkan peran pemerintah hanyalah mengawasi dan tidak mempunyai hak untuk campur tangan.

Di antara ketiga system pemungutan pajak di atas, self assessment system pajak diberi kepercayaan untuk melaksanakan kegotongroyongan nasional dengan cara menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sehingga melalui system ini diharapkan administrasi perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh wajib pajak itu sendiri.
 
Sumber : Perpajakan Brevet A dan B, Etty Muyassaroh, S.E

Rabu, 04 September 2013

KAYA DARI BERMAIN OPSI DI BURSA SAHAM

      Belakangan ini investor banyak ditawari produk yang kelihatannya belum muncul tetapi sebenarnya ada, yaitu Kontrak Opsi Saham (KOS). Bahkan KOS ini sangat banyak ditawarkan berbagai pihak melalui iklan di surat kabar. Awalnya, ditawarkan pendidikan dan bisa online dengan bursa di Amerika. Banyak investor yang mengalami keuntungan, tetapi ada juga yang mengalami kerugian.
           KOS merupakan sebuah instrumen investasi mempunyai resiko yang lebih tinggi dari saham. Bila investor memiliki KOS, maka pembelian KOS ini merupakan  biaya pada investor dan tidak akan mncul pada neraca investor. Untuk  investor institusi pembelian KOS akan menjadi catatan di neraca institusi (baca:perusahaan) bahwa institusi mempunyai transaksi yang bisa membuat aset bertambah atau berkurang (off balance sheet). Aset institusi bertambah bila posisi institusi dalam posisi  long (membeli) dan berkurang bila posisi shorts (menjual).
           Investor bisa mendapatkan keuntungan bila investor melakukan pembelian KOS dan hasilnya terjadi sesuai harapan. Misalkan, investor melakukan transaksi beli KOS terhadap saham TLKM pada harga Rp 9.200 per saham dalam periode 3 bulan mendatang dimana saat ini harga saham TLKM diperdagangkan antara Rp 8.900 sampai dengan Rp 9.150 per saham. Investor membayar senilai Rp 50 per saham  untuk transaksi satu saham KOS TLKM. Bila investor membeli KOS-nya sebanyak 10 juta saham maka kenaikan satu rupiah harga saham dari Rp 9.250 (nilai kontrak Rp. 9.200 dan biaya Rp 50 per saham) maka keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 10 juta. Transaksi perubahan saham TLKM sebesar Rp 50, sehingga kenaikan satu tik (Rp 50) membuat investor memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 juta. karena kenaikan harga saham seringkali mencapai Rp 200 per hari, keuntungan bisa mencapai Rp 2 miliar. Bila tidak terjadi kenaian harga selama transaksi KOS, yaitu 3 bulan, maka investor mendapat kerugian senilai Rp 500 juta, yakni biaya KOS Rp 50 per saham untuk 10 juta lembar saham. Biasanya, investor yang melakukan transaksi KOS ini adalah mereka yang sudah mempunyai keyakinan akan terjadi kenaikan harga saham di masa mendatang.
          Selanjutnya, investor juga jangan lupa bahwa kerugian bisa timbul bila investor melakukan transaksi KOS call TLKM dengan posisi menjual (writer). Jika harga seperti diuraikan pada alinea sebelumnya, maka investor mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar (Rp 2 miliar dikurangi Rp 500 juta) dan keuntungan pada investor bila harga tidak terjadi melebih Rp 9.200 sebesar Rp 500 juta. Artinya, kebalikan posisi membeli opsi call yang diperoleh investor.
          Transaksi KOS yang diuraikan pada alinea sebelumnya membuat investor akan tergiur dan investor akan cepat kaya. Artinya, investor dapat mencapai kebebasan finansial bila hasil dari transaksi KOS ini menjadi kenyataan. Tetapi investor jga harus ingat bahwa adanya keuntungan besar di masa mendatang juga ada risiko yang akan di hadapi.
            Keuntungan yang diinginkan investor bisa terjadi bila investor melakukan berbagai kombinasi opsi yang ada agar minimal balik modal. Invesstor harus memahami berbagai transaksi KOS ini supaya mendapatkan keinginan investor tersebut.

Sumber : Kaya dari Bermain Opsi di Bursa Saham, Adler Haymans Manurung