Jumat, 29 November 2013

TEORI KEADILAN

TEORI KEADILAN
1.    Pendahuluan
Pendekatan deontologi yang lain didasarkan pada keadilan moral. Pertentangan antarindividu dalam bisnis sering dikaitkan dengan masalah keadilan atau kewajaran (justice or fairness). Hal ini terjadi, misalnya, saat seseorang menuduh orang lain melakukan diskriminasi terhadapnya, menunjukkan sikap berat sebelah (unjust favoritism), atau tidak memperoleh bagian yang wajar dari beban yang ditanggungnya dalam suatu perjanjian kerja sama. Penyelesaian masalah seperti ini kerap kali mengharuskan kita membandingkan dan menimbang klaim-klaim yang saling bertentangan dari masing-masing pihak serta mencari keseimbangannya. Keadilan dan kewajaran pada dasarnya bersifat komparatif. Keduanya berkaitan dengan perlakuan komparatif yang diberikan pada anggota suatu kelompok tertentu saat dilakukan pendistribusian manfaat dan beban (benefit and burden), saat peraturan-peraturan diberlakukan, saat anggota satu kelompok bekerja sama atau bersaing satu sama lain, dan saat orang-orang dihukum karena telah melakukan kesalahan atau memperoleh kompensasi atas kesalahan yang membuat mereka menderita.
Standar keadilan secara umum dianggap lebih penting dibandingkan dengan pertimbangan-pertimbangan utilitarian. Jika suatu kelompok masyarakat bersikap tidak adil pada beberapa anggotanya, maka kita biasanya mengecam masyarakat tersebut sekalipun ketidakadilan itu memberikan keuntungan-keuntungan utilitarian yang lebih besar bagi semua orang.

2.    Tipe-tipe Keadilan
Masalah-masalah yang berkaitan dengan keadilan dan kewajaran dapat dibagi dalam tiga kategori: (1) Keadilan distributif (distributive justice), berkaitan dengan distribusi yang wajar atas manfaat dan beban dalam masyarakat, (2) Keadilan retributif (retributive justice), mengacu pada pemberlakuan hukuman yang adil pada pihak-pihak yang melakukan kesalahan, dan (3) Keadilan kompensatif (compensative justice), berkaitan dengan cara yang adil dalam memberikan kompensasi pada seseorang atas kerugian yang mereka alami akibat perbuatan orang lain.
1)    Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif adalah bahwa yang sederajat/sama (equal) haruslah diperlakukan secara sederajat dan yang tidak sama juga diperlakukan dengan cara yang tidak sama. Lebih tepatnya, prinsip dasar dari keadilan distributif adalah:
Individu-individu yang sederajat/sama dalam segala yang berkaitan dengan perlakuan yang dibicarakan haruslah memperoleh manfaat dan beban sama, sekalipun mereka tidak sama dalam aspek-aspek yang tidak relevan lainnya; dan individu-individu yang tidak sama dalam suatu aspek yang relevan perlu diperlakukan secara tidak sama, sesuai dengan ketidaksamaan mereka.
Sebagai contoh, jika Susan dan Bill melakukan pekerjaan yang sama dan tidak ada perbedaan relevan antara keduanya atau dalam pekerjaan yang mereka lakukan, maka mereka juga harus memperoleh gaji yang sama. Namun demikian, jika jam kerja Susan dua kali lebih lama dari Bill dan jika jam kerja merupakan dasar yang relevan untuk menentukan gaji mereka, maka Susan harus memperoleh gaji dua kali lipat.
Berikut akan diuraikan berbagai sudut pandang mengenai prinsip-prinsip distributif (keadilan distributif) selain prinsip dasar atau fundamanetal di atas, yaitu:
a.    Keadilan sebagai Kesamaan (Equality) : Egalitarian
 Kaum egalitarian meyakini bahwa tidak ada perbedaan yang relevan di antara semua orang yang bisa dipakai sebagai pembenaran atas perlakuan yang tidak adil. Menurut pandangan egalitarian, semua manfaat dan beban haruslah didistribusikan menurut rumusan berikut: 
Semua orang harus memperoleh manfaat dan beban masyarakat atau kelompok dalam jumlah yang sama.
b.    Keadilan Berdasarkan Kontribusi :  Keadilan Kapitalis
 Menurut pandangan keadilan kapitalis, saat orang-orang terlibat dalam pertukaran ekonomi, apa yang diperoleh seseorang dari pertukaran ini setidaknya haruslah sama nilainya dengan yang dia kontribusikan atau sumbangkan. Jadi, keadilan mensyaratkan bahwa manfaat yang diperoleh seseorang haruslah proporsional dengan nilai kontribusi/sumbangan yang diberikannya. Pendek kata:
Manfaat haruslah didistribusikan sesuai dengan nilai sumbangan individu yang diberikan pada masyarakat, tugas, kelompok, atau pertukaran.
Prinsip kontribusi atau sumbangan ini merupakan prinsip kewajaran yang paling banyak digunakan dalam menentukan gaji dan upah di perusahaan-perusahaan Amerika. Para pekerja  di negara-negara yang dikarakteristikkan memiliki budaya yang lebih individualistik, seperti Amerika, lebih memilih prinsip kontribusi ini dibandingkan para pekerja di negara-negara budaya kolektivitas, seperti Jepang. Masalah utama dari prinsip kontribusi keadilan distributif ini adalah bagaimana “menilai kontibusi” (“value of the contribution”) masing-masing individu. Salah satu cara adalah dengan menilainya menurut jumlah usaha (work effort). Semakin besar usaha yang dilakukan seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya, maka semakin besar pula bagian manfaat yang berhak diperolehnya. Semakin keras kerja seseorang, semakin banyak yang berhak dia dapatkan. Ini adalah asumsi dibalik Etika puritan (Puritan ethic), yang menyatakan bahwa semua individu memiliki kewajiban religius untuk bekerja keras sesuai dengan panggilannya (sesuai dengan karier yang diberikan Tuhan pada mereka) dan bahwa orang-orang yang bekerja keras, oleh Tuhan akan dianugerahi kekayaan dan kesuksesan, dan Dia akan menghukum orang-orang yang malas dengan kemiskinan dan kegagalan. Di Amerika, etika puritan ini telah berkembang menjadi etika kerja (work ethic) sekuler, yang menempatkan nilai tinggi pada usaha individu dan mengasumsikan bahwa kerja keras akan memberikan keberhasilan dan kemalasan akan mendapatkan hukuman.
c.     Keadailan Berdasarkan Kebutuhan dan Kemampuan : Sosialisme
Menurut pandangan ini (Louis Blanc, Karl Marx, dan Nikolai Lenin) dari semua orang sesuai dengan kemampuan (abilities) mereka, bagi semua orang sesuai dengan kebutuhannya (needs) . Dengan kata lain dinyatakan bahwa:
Beban kerja haruslah didistribusikan sesuai dengan kemampuan orang-orang, dan manfaat harus didistribusikan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Hal yang paling fundamental dalam pandangan sosialis ini adalah adanya gagasan bahwa tatanan masyarakat haruslah dalam bentuk komunitas di mana manfaat dan beban didistribusikan dengan menggunakan model keluarga. Seperti halnya para anggota keluarga yang mampu (able family members) harus bersedia membantu keluarga, dan anggota keluarga yang tidak mampu (needy family members) dibantu oleh keluarga, maka demikian juga anggota masyarakat wajib menyumbangkan kemampuan mereka pada masyarakat dengan menerima beban yang lebih besar sementara yang tidak mampu tetap memperoleh bagian dari manfaat masyarakat.
d.    Keadilan Sebagai Kebebasan : Libertarianisme
Menurut pandangan libertarian (Robert Nozick), mengatakan:
Dari setiap orang sesuai dengan apa yang dipilih untuk dilakukan, bagi setiap orang sesuai dengan apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri (mungkin dengan bantuan orang lain), dan apa yang dipilih orang lain untuk dilakukan baginya dan mereka pilih untuk diberikan padanya atau apa yang telah mereka berikan sebelumnya dan belum diperbanyak atau dialihkan.
 Jelasnya, “Dari setiap orang sesuai dengan apa yang mereka pilih, bagi orang sesuai dengan apa yang dipilihkan bagi mereka”. Prinsip ini didasarkan pada klaim bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan paksaan yang dalam hal ini lebih diprioritaskan dari hak-hak dan nilai lain. Satu-satunya distribusi yang adil adalah distribusi yang dihasilkan dari pilihan individu. Dengan demikian, semua bentuk distribusi yang dihasilkan dari usaha untuk menerapkan suatu pola tertentu pada masyarakat (misalnya yang mengutamakan kesetaraan dengan mengambil dari yang kaya dan memberikannya pada yang miskin) adalah tidak adil.
e.    Keadilan Sebagai Kewajaran : Rawls
Teori ini (John Rawls), merupakan sebuah pendekatan pada keadilan distributif yang mendekati teori komprehensif, yang didasarkan pada asumsi bahwa konflik yang melibatkan masalah keadilan pertama-tama haruslah ditangani dengan membuat sebuah metode yang tepat dalam memilih prinsip-prinsip untuk menanganinya. Setelah metode ini dibuat, prinsip-prinsip yang dipilih dengan menggunakan metode itu haruslah mampu berperan sebagai prinsip keadilan distributif. Rawls mengusulkan dua prinsip dasar yang perlu dipilih jika ingin memperoleh metode yang tepat guna memilih prinsip untuk menyelesaikan konflik-konflik sosial. Prinsip keadilan distributif yang diusulkan menyatakan bahwa distribusi manfaat dan beban suatu masyarakat adalah adil jika, dan hanya jika:
1)         Setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar paling ekstensif yang dalam hal ini mirip dengan kebebasan untuk semua orang, dan
2)         Ketidakadilan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga keduanya:
a.    mampu memberikan manfaat terbesar bagi orang yang kurang beruntung, dan
b.    ditangani dalam lembaga dan jabatan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip persamaan hak dalam memperoleh kesempatan.
Prinsip 1 harus lebih diprioritaskan dari prinsip 2 apabila keduanya berkonflik, dan dalam prinsip 2, bagian b harus lebih diprioritaskan dari bagian a. Prinsip 1 disebut prinsip kebebasan sederajat (principle of equal liberty). Prinsip ini mengatakan bahwa kebebasan setiap warga negara haruslah dilindungi dari gangguan orang lain dan haruslah sederajat antara yang satu dengan yang lain. Bagian a dari prinsip 2 disebut prinsip perbedaan (difference principle). Prinsip ini mengasumsikan bahwa sebuah masyarakat yang produktif memang harus memasukkan sejumlah ketidaksamaan, namun selanjutnya ditegaskan bahwa kita perlu mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki posisi kelompok paling lemah dalam masyarakat, seperti orang sakit dan cacat, keadaannya menjadi lebih buruk dari sebelumnya. Bagian b dari prinsip 2 disebut prinsip kesamaan hak dalam memperoleh kesempatan (principle of fair equality of opportunity). Prinsip ini mengatakan bahwa setiap orang haruslah memiliki hak yang sama dalam memperoleh jabatan-jabatan dalam berbagai lembaga masyarakat.
Dengan demikian, sebuah prinsip secara moral dapat dikatakan sebagai prinsip keadilan yang secara moral benar jika, dan hanya jika, prinsip tersebut dapat diterima oleh suatu kelompok individu rasional yang mengatahui bahwa mereka akan tinggal dalam sebuah masyarakat yang diatur oleh prinsip-prinsip yang mereka terima, namun tidak tahu apa jenis kelamin, ras, kemampuan, agama, kepentingan, jabatan sosial, penghasilan, atau karakteristik-karakteristik khusus lain yang akan mereka miliki dalam masyarakat tersebut.

2)    Keadilan Retributif
Keadilan retributif berkaitan dengan keadilan dalam menyalahkan atau menghukum seseorang yang telah melakukan kesalahan. Terdapat kondisi-kondisi yang dianggap adil untuk menghukum seseorang yang telah berbuat kesalahan.
Kondisi dari hukuman yang adil adalah: (1) Seseorang dianggap tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas apa yang dia lakukan karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan (ignorance and inability). Contohnya, jika pemilik pabrik pengolahan kapas tidak tahu bahwa keadaan di pabriknya bisa menyebabkan para pekerja terkena penyakit paru-paru, maka tidak adil bila kita menghukumnya karena pabrik miliknya menyebabkan penyakit tersebut,  (2) Kepastian bahwa orang yang dihukum benar-benar melakukan apa yang dituduhkan. Contohnya, menghukum pegawai dengan berdasarkan pada bukti-bukti yang tidak akurat dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak adil, dan (3) Hukuman tersebut haruslah konsisten dan proporsional dengan kesalahannya. Contohnya, adalah tidak adil bila seorang manajer memberikan hukumuan yang keras pada pelanggaran kecil atau memberikan hukuman ringan pada orang-orang tertentu dan hukuman lebih berat pada yang lainnya. 

3)    Keadilan Kompensatif
Keadilan kompensatif berkaitan dengan keadilan dalam memperbaiki kerugian yang dialami seseorang akibat perbuatan orang lain. Saat seseorang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan orang lain, maka pelakunya memiliki kewajiban moral untuk memberikan semacam ganti rugi pada korbannya. Contohnya, jika saya merusak properti orang lain atau melukainya, maka saya secara moral bertanggung jawab untuk memberi ganti rugi kepadanya.
Seseorang memiliki kewajiban moral untuk memberikan kompensasi pada pihak yang dirugikan jika tiga syarat berikut dipenuhi: (1) Tindakan yang mengakibatkan kerugian adalah kesalahan atau kelalaian, (2) Tindakan tersebut merupakan penyebab kerugian sesungguhnya, dan (3) Pelaku mengakibatkan kerugian secara sengajaeseorang atas kerugian yang mereka alami akibat perbuatan orang lain.

Sumber: Monang Situmorang, MM. SE, Bahan Ajaran Etika Bisnis dan Profesi, Universitas Pakuan

TEORI HAK

TEORI HAK
1.    Pendahuluan
Pada dasarnya, pendekatan deontologi menyatakan bahwa tindakan benar atau baik dilakukan karena merupakan kewajiban moral seseorang untuk melakukannya. Selain kewajiban, maka aspek lain yang merupakan alasan bahwa suatu tindakan perlu dilakukan adalah karena merupakan hak asasi manusia. Teori hak merupakan aspek dari pendekatan deontologi, karena hak selalu berkaitan dengan kewajiban. Apa yang merupakan kewajiban bagi seseorang biasanya berarti juga hak bagi orang lain.  Dengan demikian, konsep tentang hak dan kewajiban korelatifnya merupakan inti dari wacana moral kita.
 Secara umum, hak (rights) adalah klaim kepemilikan individu atau sesuatu. Seseorang dikatakan memiliki hak jika dia memiliki klaim untuk melakukan tindakan dalam suatu cara tertentu atau jika orang lain berkewajiban melakukan tindakan dalam suatu cara tertentu kepadanya.
Hak bisa berasal dari sebuah sistem hukum yang memungkinkan atau mengizinkan seseorang untuk bertindak dalam suatu cara tertentu atau yang mewajibkan orang lain bertindak dalam suatu cara tertentu terhadapnya; inilah yang disebut hak hukum (legal right).  Hak juga bisa berasal dari sistem moral yang tidak tergantung pada sistem hukum tertentu. Hak untuk bekerja, misalnya, tidak dijamin oleh suatu konstitusi suatu negara tertentu, namun banyak yang menyatakan bahwa ini adalah hak yang dimiliki oleh semua negara. Hak-hak semacam ini yang disebut hak moral atau hak asasi manusia, didasarkan pada aturan dan prinsip-prinsip moral yang menegaskan bahwa manusia diizinkan atau diberi kewenangan untuk melakukan sesuatu atau berhak memiliki sesuatu. Tidak seperti hak hukum, hak moral tidak terbatas pada yurisdiksi tertentu. Jika manusia memiliki hak moral untuk tidak disiksa, misalnya, maka hak ini juga dimiliki oleh semua orang di dunia, apa pun sistem hukum di negara tempat mereka berada.

2.    Hak Moral  
Hak moral merupakan hak yang menetapkan larangan atau kewajiban pada orang lain yang memungkinkan seseorang untuk memilih dengan bebas apa pun kepentingn atau aktivitas yang akan dilakukannya. Hak-hak moral semacam ini memiliki tiga karakteristik penting yang memberikan fungsi “pemungkinan” dan “perlindungan.”
a)        Hak moral sangat erat hubungannya dengan kewajiban. Jadi,  hak moral memberikan kewajiban korelatif pada orang lain – baik itu kewajiban untuk tidak ikut campur tangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu yang positif.
b)        Hak moral memberikan otonomi dan kesetaraan bagi individu dalam mencari kepentingan-kepentingan mereka.
c)         Hak moral memberikan dasar untuk membenarkan tindakan yang dilakukan seseorang dan untuk melindungi atau membantu orang lain.
Dengan adanya ketiga karakteristik di atas, hak moral berarti memberikan dasar dalam membuat keputusan moral yang secara substansial berbeda dari standar-standar utilitarian. Pertama, hak moral mengharuskan adanya moralitas dari sudut pandang individu, sementara utilitarianisme mensyaratkan moralitas dari sudut pandang masyarakat secara keseluruhan. Standar-standar moral yang berkaitan dengan hak menunjukkan apa yang menjadi hak dan kewajiban seseorang terhadap orang lain, mendukung kesejahteraan individu, dan melindungi pilihan individu terhadap gangguan dari masyarakat. Sementara standar-standar utilitarian mendukung utilitas total dalam masyarakat, dan tidak mempertimbangkan kesejahteraan individu kecuali jika kesehtaraan tersebut berpengaruh pada seluruh masyarakat. Kedua, hak membatasi validitas acuan pada manfaat soasil. Dengan kata lain, jika seseorang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka salah apabila ada orang lain yang ikut campur, meskipun sebagian besar anggota masyarakat mungkin memperoleh utilitas lebih besar dari campur tangan itu. Jika para anggota kelompok minoritas memiliki hak atas kebebasan berbicara, maka kelompok mayoritas harus membiarkan kelompok minoritas tersebut bebas berbicara sekalipun sebagian nbesar anggota kelompok mayoritas mungkin sangat menantang apa yang mereka katakan. 

3.    Hak Negatif dan Positif
Hak negatif (negative rights) dapat digambarkan dari fakta bahwa hak-hak yang termasuk di dalamnya dapat didefinisikan sepenuhnya dalam kaitannya dengan kewajiban orang lain untuk tidak ikut campur dalam aktivitas-aktivitas tertentu dari orang yang memiliki hak tersebut. Contohnya, jika saya memiliki hak privasi, maka ini berarti semua orang, termasuk atasan saya, berkewajiban untuk tidak ikut campur dalam urusan atau aktivitas-aktivitas pribadi saya.  Jika saya punya hak untuk menggunakan, menjual, atau menghancurkan aset-aset bisnis pribadi saya, maka ini berarti semua orang lain berkewajiban untuk tidak mencegah saya untuk menggunakan, menjual, atau menghancurkan prperti bisnis pribadi saya.
Sebaliknya, hak positif (positive rights) tidak hanya memberikan kewajiban negatif, namun juga mengaplikasikan bahwa pihak lain (tidak selalu jelas siapa mereka) memiliki kewajiban positif pada si pemilik hak untuk memberikan apa yang dia perlukan untuk dengan bebas mencari atau mengejar kepentingan-kepentingannya. Contohnya, jika saya punya hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, maka ini tidak hanya berarti orang lain tidak boleh ikut campur, namun juga berarti jika saya tidak bisa memperoleh penghasilan yang layak, maka harus ada pihak lain (mungkin pemerintah) yang wajib memberikan pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Demikian juga, hak untuk bekerja, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk memperoleh perawatan kesehatan, dan hak untuk memperoleh jaminan sosial merupakan hak yang tidak hanya mewajibkan orang lain untuk tidak ikut campur tangan, namun juga memberikan kewajiban positif pada mereka untuk memberikan apa yang tidak bisa diperoleh. 

4.    Hak dan Kewajiban Kontraktual
Hak dan kewajiban kontraktual (Contractual rights and duties) kadang disebut juga hak dan kewajiban khusus atau tugas khusus adalah hak terbatas dan kewajiban korelatif yang muncul saat seseorang membuat perjanjian dengan orang lain.  Contohnya, jika saya setuju untuk melakukan sesuatu bagi Anda, maka Anda berhak atas apa yang saya lakukan: Anda memperoleh hak kontraktual atas apa pun yang saya janjikan, dan saya memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan sesuatu seperti yang saya janjikan.  
Hak dan kewajiban kontraktual dapat dibedakan. Pertama, keduanya berkaitan dengan individu-individu tertentu dan kewajiban korelatif hanya dibebankan pada individu tertentu. Kedua, hak kontraktual muncul dari suatu transaksi khusus antara individu-individu tertentu. Ketiga, hak dan kewajiban kontraktual bergantung pada sistem peraturan yang diterima publik, sistem yang mengatur tentang transaksi yang memunculkan hak dan kewajiban tersebut. Kontrak, misalnya, menciptakan hak dan kewajiban khusus antara pihak-pihak yang terlibat hanya jika mereka mengakui dan menerima sebuah sistem perjanjian yang menyatakan bahwa dengan melakukan hal-hal tertentu (misalnya menandatangani surat perjanjian),  seseorang menerima kewajiban untuk melakukan apa yang telah disetujuinya.
Hak dan kewajiban kontraktual memberikan dasar bagi kewajiban khusus yang diperoleh seseorang saat dia menerima jabatan atau peran dalam sebuah institusi atau organisasi sosial yang sah. [1] Contohnya, direksi memiliki kewajiban khusus untuk menangani organisasi. Dalam kasus ini, terdapat sebuah institusi yang diakui secara umum (institusi korporasi) yang menentukan posisi atau peran khusus (direksi) di mana kesejahteraan orang lain yang memiliki posisi rentan (pegawai atau dalam pengertian luas pemegang saham dan stakeholders ?) bergantung pada direksi. Dalam peran-peran institusional ini, masyarakat menyertakan kewajiban-kewajiban khusus dalam memberikan perhatian pada orang-orang yang memiliki posisi rentan dan melindungi mereka – kewajiban kewajiban yang telah dipahami oleh orang-orang yang menerimanya. Saat seseorang secara sukarela menjalankan peran dan mengetahui apa saja kewajiban yang diberikan masyarakat pada peran tersebut, maka dia berarti telah menyetujui perjanjian untuk memenuhi kewajiban-kewajiban itu. Keberadaan sistem kewajiban kontraktual bahwa individu memenuhi perjanjian tersebut dengan menerima kewajiban yang ditetapkan publik seperti yang dimaksudkan dalam perjanjian. Selanjutnya, korporasi dapat terus berlangsung, dan para anggota masyarakat yang rentan juga akan terlindung. Perlu diingat bahwa kewajiban institusional seseorang bukanlah tidak terbatas. Sebagai “agen yang loyal”, kewajiban direksi untuk mempertahankan dan mengembangkan korporasi dibatasi oleh prinsip-prinsip etika yang berlaku pada semua orang.
Aturan etis apa yang membatasi perjanjian kontrak? Sistem peraturan yang mendasari hak dan kewajiban kontraktual secara umum diinterpretasikan mencakup sejumlah batasan moral:
a)        Kedua belah pihak dalam kontrak harus memahami sepenuhnya sifat dari perjanjian yang mereka buat.
b)        Kedua belah pihak dilarang mengubah fakta perjanjian kotraktual dengan sengaja.
c)         Kedua belah pihak dalam kontrak tidak boleh menandatangani  perjanjian karena paksaan atau ancaman.
d)        Perjanjian kontrak tidak boleh mewajibkan kedua belah pihak untuk melakukan tindakan-tindakan yang amoral.
Perjanjian kontrak yang melanggar salah satu dari empat syarat di atas, atau lebih, dianggap batal.

5.    Dasar Hak Moral
Dasar dari orang memiliki hak moral adalah  seseorang memiliki hak hukum karena dia tinggal di suatu tempat yang memberlakukan hukum yang menjamin hak-hak tersebut. Dasar yang lebih baik bagi hak moral diberikan oleh teori etis yang dikembangkan oleh Immanuel Kant (1724 – 1804).Teori Kant didasarkan pada prinsip moral yang disebut perintah kategoris (categorical imperatives) dan yang mewajibkan semua orang diperlakukan sebagai makhluk yang bebas dan sederajat dengan orang lain. Kant memberikan setidaknya dua cara untuk merumuskan prinsip moral.
1)    Rumusan Pertama Perintah Kategoris Kant
Rumusan pertama perintah kategoris Kant adalah sebagai berikut: “Saya tidak boleh melakukan tindakan kecuali dalam suatu cara yang juga dapat saya kehendaki agar maxim  saya menjadi hukum unversal”. Maxim adalah alasan seseorang dalam situasi tertentu untuk melakukan apa yang dia rencanakan. Sebuah maxim akan “menjadi hukun universal” jika semua orang dalam situasi serupa memilih untuk melakukan tindakan yang sama dengan alasan yang sama. Versi pertama kategoris pertama Kant berasal dari prinsip berikut ini:
Sebuah tindakan secara moral benar bagi seseorang dalam suatu situasi jika, dan hanya jika, alasan orang tersebut melakukan tindakan itu adalah alasan yang dipilih semua orang dalam situasi yang sama.
Contohnya, misalkan saya berusaha memutuskan apakah akan memecat seorang pegawai karena dia berbeda ras. Menurut prinsip Kant, saya perlu bertanya pada diri sendiri apakah saya menyetujui tindakan seseorang yang memecat pegawai karena alasan ras. Secara khusus, saya perlu bertanya pada diri sendiri apakah saya bersedia dipecat jika atasan saya berbeda ras. Jika saya tidak ingin orang lain melakukan tindakan seperti tiu, bahkan pada diri saya sendiri, maka secara moral salah bagi saya bila saya melakukannya. Jadi, alasan seseorang melakukan suatu tindakan haruslah berubah dapat “dibalik”; seseorang harus bersedia menerima orang lain menggunakan alasan-alasan tersebut bahkan pada dirinya sendiri. Dengan demikian, ada kesamaan yang jelas antara perintah kategoris dengan apa yang disebut aturan emas: “Do unto others as you would have them do unto you.” ( “Perlakukan orang lain seperti mereka memperlakukanmu.”)
Rumusan pertama perintah kategoris mencakup dua kriteria dalam menentukan apa yang benar dan salah secara moral – universalisabilitas (universalizability) dan  reversibilitas (reversibility):     
Universalisabilitas: alasan seseorang melakukan suatu tindakan haruslah alasan yang dapat diterima semua orang, setidaknya dalam prinsip.
Reversibilitas: alasan seseorang melakukan tindakan haruslah alasan yang dia bisa terima jika orang lain menggunakannya, bahkan sebagai dasar dari bagaimana mereka memperlakukan dirinya.
Contohnya, kita sering mengatakan pada orang lain yang melakukan kesalahan atau akan melakukan kesalahan: ”Bagaimana rasanya jika dia melakukan itu pada Anda?” atau “Bagaimana rasanya jika Anda menjadi dirinya?” yang dalam hal ini mengacu pada reversibilitas. Atau kita mungkin bertanya, “Bagaimana jika semua orang melakukan hal seperti itu?” yang dalam hal ini mengacu pada universalisabilitas.
2)    Rumusan Kedua Perintah Kategoris Kant
Rumusan kedua perintah kategoris Kant adalah: “Bertindaklah dalam suatu cara seperti Anda memperlakukan semua manusia (humanity), baik terhadap diri sendiri atau orang lain, bukan hanya sebagai sarana (means), namun juga pada saat yang sama sebagai tujuan (end). Atau, jangan pernah memperlakukan orang lain hanya sebagai sarana, namun juga sebagai tujuan.
 “Memperlakukan manusia  sebagai tujuan” adalah semua orang harus memperlakukan orang lain sebagai makhluk yang eksistensinya sebagai individu yang rasional, harus dihormati. Artinya: (a) menghormati kebebasan semua orang dengan memperlakukan mereka hanya seperti yang mereka setujui sebelumnya, dan (b) mengembangkan kapasitas semua orang untuk memilih tujuan secara bebas bagi dirinya sendiri. Memperlakukan seseorang sebagai sarana berarti memanfaatkan orang tersebut hanya sebagai cara dalam meraih kepentingan dan tidak melibatkan penghargaan ataupun pengembangan atas kemampuannya untuk memilih secara bebas. Versi kedua perintah kategoris Kant adalah:
Sebuah tindakan secara moral benar bagi seseorang jika, dan hanya jika, dalam melakukannya orang tersebut tidak hanya memanfaatkan orang lain sebagai sarana dalam meraih kepentingan-kepentingannya, namun juga menghargai dan mengembangkan kapasitas mereka untuk memilih secara bebas bagi diri mereka sendiri.
Versi ini mengimplikasikan bahwa manusia memiliki martabat yang sama (equal dignity), yang dalam hal ini membedakan mereka dari benda-benda seperti alat atau mesin sehingga mereka tidak boleh dimanipulasi, ditipu, atau dieksploitasi demi mencapai tujuan orang lain.
Rumusan kedua perintah kategoris, menurut Kant, sesungguhnya sama dengan yang pertama. Versi pertama mengatakan apa yang secara moral benar bagi saya haruslah benar bagi orang lain. Semua orang memiliki nilai yang sama. Dengan demikian,  maka  tidak ada kebebasan seseorang yang dianggap lebih rendah dibandingkan dengan yang lain sehingga dia boleh dimanfaatkan untuk meraih kepentingan orang lain, karena saya memiliki nilai, maka saya tidak bisa mengorbankan diri hanya pada kepentingan diri sendiri. Dan inilah yang dinyatakan dalam perintah kategoris kedua. Kedua rumusan ini berasal dari sumber yang sama semua orang wajib memperlakukan satu sama lain sebagai makhluk yang bebas dan sederajat dalam meraih kepentingan-kepentingan mereka.
Dengan demikian, rumusan atau formula kategorial Kant : (1) Never do something unless you are willing to have everyone do it, (2) Never use people merely as means, but always respect and develop their ability to choose for themselves.





[1] Catatan: di BUMN dan lembaga pemerintah dikenal dengan kontrak manajemen atau pakta integritas pada saat pengangkatan sebagai direksi, bupati, gubernur, dan menteri.

Sumber: Monang Situmorang, Bahan Ajaran Etika Bisnis dan Profesi, Universitas Pakuan

ETIKA UTILITARIANISME

ETIKA UTILITARIANISME
1.    Pendahuluan
Standar (prinsip-prinsip) moral atau teori etika meliputi:
1)    Teleological approach
Pendekatan teleologikal disebut dengan consequentialism, yang berpendapat bahwa apakah suatu tindakan benar atau salahdan baik atau buruk (moralitas) tergantung pada konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Bentuk yang umum dari versi consequentialism adalah utilitarianisme. 
2)    Deontological approach
Pendekatan ini terdiri atas:
a.    Hak (Rights)
b.    Keadilan (Justice)
c.     Perhatian (Caring)
Pendekatan deontologi berpendapat bahwa suatu tindakan adalah benar atau salah dan baik atau buruk jika sesuai dengan hak atau kewajiban, hak manusia, prinsip keadilan, pada mereka yang perlu diperhatikan.

2.    Teori Utilitarianisme
Teori utilitarianisme adalah pandangan yang menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan manfaat dan biaya yang dibebankan pada masyarakat. Dalam situasi apa pun, tindakan atau kebijakan yang “benar” adalah yang memberikan manfaat paling besar atau biaya paling kecil (bila semua alternatif hanya membebankan biaya bersih). Sebuah prinsip moral yang mengklaim bahwa sesuatu dianggap benar apabila mampu menekan biaya sosial (social cost) dan memberikan manfaat sosial (social benefit).
Jeremy Bentham (1748-1832) sering dianggap pendiri utilitarianisme tradisional. Bentham berusaha mencari dasar objektif dalam membuat keputusan yang mampu memberikan norma yang dapat diterima publik dalam menetapkan kebijakan dan peraturan sosial. Dasar yang objektif adalah dengan melihat pada berbagai kebijakan yang dapat ditetapkan dan membandingkan manfaat serta konsekuensi-konsekuensinya. Tindakan yang tepat dari sudut pandang etis adalah dengan memilih kebijakan yang mampu memberikan utilitas yang besar. Secara singkat, prinsip utilitarian menyatakan bahwa:
“Suatu tindakan dianggap benar dari sudut pandang etis jika dan hanya jika jumlah total utilitas yang dihasilkan dari tindakan tersebut lebih besar dari jumlah total utilitas oleh tindakan yang dapat dilakukan.”
Prinsip ini mengandung tiga kriteria yaitu:
1)        Kita harus menentukan tindakan-tindakan atau kebijakan alternatif apa saja yang dapat kita lakukan dalam situasi tersebut. Dalam hal ini, kriteria yang dapat dijadikan dasar objektif untuk menilai suatu perilaku atau tindakan adalah manfaat atau utlitas (utility), yaitu apakah tindakan atau perilaku benar jika menghasilkan manfaat, sedangkan perilaku atau tindakan salah mendatangkan kerugian.
2)        Untuk setiap tindakan alternatif, kita perlu menentukan manfaat dan biaya langsung dan tidak langsung yang akan diperoleh dari tindakan tersebut bagi semua orang yang dipengaruhi oleh tindakan itu di masa yang akan datang. Kriteria kedua adalah manfaat yang terbanyak. Untuk penilaian kebijakan atau tindakan itu sendiri, maka suatu kebiakan atau tindakan benar atau baik secara moral bila kebijakan atau tindakan tersebut memberikan lebih banyak manfaat dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkannya.
3)        Alternatif yang memberikan jumlah utilitas paling besar wajib dipilih sebagai tindakan yang secara etis tepat. Kriteria ini mengandung pengertian tentang untuk siapa manfaat terbanayak tersebut. Suatu tindakan atau kebijakan baik atau benar secara moral jika memberikan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.

Dengan demikian, kriteria objektif dalam etika utilitarianisme adalah “manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang” atau “kebaikan terbesar bagi sebagian besar masyarakat” (“the greatest good for the greatest number”). Dengan kata lain, suatu kebijakan atau tindakan yang baik dari segi etis adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang,  atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sesedikit mungkin orang. Utilitarianisme merupakan suatu doktrin moral, yang berpendapat bahwa kita seharusnya bertindak untuk menghasilkan sebanyak mungkin manfaat (kebahagiaan atau kenikmatan) bagi tiap-tiap orang yang terpengaruh oleh tindakan kita. 

3.    Keunggulan Utilitarianisme
Utilitarianisme  dalam banyak hal merupakan sebuah teori yang menarik, dengan alasan sebagai berikut:
1)        Sejalan dengan pandangan-pandangan yang cenderung diusulkan saat membahas kebijakan pemerintah dan barang-barang komoditas publik. Jadi kebijakan-kebijakan pemerintah yang tepat adalah kebijakan yang memiliki utilitas terbesar bagi masyarakat—atau seperti dalam slogan terkenal dunia, kebijakan yang mampu menghasilkan “kebaikan terbesar bagi sebagian besar masyarakat
2)        Sejalan dengan kriteria intuitif yang digunakan oleh orang-orang dalam membahas perilaku atau tindakan moral (moral conduct).  Sebagai contoh, seseorang memiliki kewajiban moral untuk melakukan tindakan tertentu, mengacu kepada manfaat atau kerugian yang diakibatkan tindakan tersebut pada umat manusia. Di samping itu, moralitas mewajibkan sseorang untuk mempertimbangkan kepentingan-kepentingan orang lain dan memiliki utilitas terbesar, siapa pun yang memperoleh manfaat-manfaat tersebut.
3)        Dapat menjelaskan mengapa kita menganggap jenis-jenis aktivitas tertentu secara moral dianggap bersalah (berbohong, perselingkuhan, pembunuhan), sementara yang lain dianggap benar (menyampaikan kebenaran, bersikap jujur, menepati janji).  Namun demikian, kaum utilitarian tradisional menyangkal bahwa semua tindakan dapat dianggap sebagai tindakan yang benar atau salah. Mereka menolak, misalnya, bahwa ketidakjujuran atau pencurian pasti merupakantindakan yang salah. Jika dalam situasi tertentu, lebih banyak akibat yang menguntungkan yang bisa diperoleh dengan melakukan tindakan yang tidak jujur dibandingkan tindakan-tindakan yang bisa dilakukan lainnya yang bisa dilakukan dalam situasi itu, maka, menurut teori utilitarian tradisional, tindakan tidak jujur tersebut secara moral adalah benar, hanya dalam situasi tersebut.
4)        Sangat berpengaruh dalam bidang ekonomi dan  juga menjadi dasar teknik analisis biaya-manfaat ekonomi.
5)        Sangat sesuai dengan nilai yang diutamakan oleh banyak orang : efisiensi. Suatu tindakan yang efisien adalah tindakan yang mampu memberikan output sesuai yang diinginkan dengan input sumberdaya paling rendah.  Jika kita mengganti “manfaat” dengan “output yang diinginkan” dan “biaya” dengan “input sumber daya”, maka utilitarianisme mengimplikasikan bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang paling efisien.
4.    Kelemahan Utilitarianisme
Satu rangkaian masalah dalam kaitannya dengan utilitarianisme terfokus pada hambatan-hambatan yang dihadapi saat menilai atau mengukur utilitas, yaitu:
1)       Bagaimana nilai utilitas (manfaat) dari berbagai tindakan yang berbeda pada orang-orang yang berbeda dapat diukur dan dibandingkan seperti yang dinyatakan dalam utilitarianisme.
2)         Biaya dan keuntungan tertentu tampak sangat sulit dinilai.
3)         Karena banyak keuntungan dan biaya dari suatu tindakan tidak dapat diprediksi dengan baik, maka penilaiannya pun juga tidak dapat dilakukan dengan baik.
4)         Sampai saat ini masih belum jelas apa yang bisa dihitung sebagi keuntungan dan apa yang bisa dihitung sebagai biaya.
5)         Asumsi utilitarian menyatakan bahwa semua barang adalah dapat diukur atau dinilai mengimplikasikan bahwa semua baang dapat diperdagangkan.
5.    Masalah Hak dan Keadilan
Hambatan utama utilitarianisme adalah prinsip tersebut tidak mampu menghadapi dua jenis permasalahan moral: masalah yang berkaitan dengan hak dan yang berkaitan dengan keadilan. Dengan kata lain, prinsip utilitarian mengimplikasikan bahwa ada tindakan tertentu yang secara moral dibenarkan meskipun pada kenyataannya tidak adil dan melanggar hak-hak orang lain.  Ada beberapa contoh yang dapat dipakai untuk menggambarkan kritik yang diajukan pada pandangan utilitarian:
Pertama, Misalkan saja paman Anda menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan menyakitkan, dan dia merasa tidak bahagia namun juga tidak ingin mati. Meskipun dia dirawat di rumah sakit dan diperkirakan akan meninggal tahun depan, dia terus menjalankan pabrik kimia yang dikelolanya. Karena merasa menderita, dia dengan sengaja berusaha agar kehidupan para pekerjanya juga menjadi sengsara dan bersikeras tidak mau memasang peralatan-peralatan pengaman di pabriknya, meskipun dia tahu bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan seorang pekerja akan kehilangan nyawanya tahun depan. Anda sebagai satu-satunya kerabat yang masih hidup, mengetahui bahwa setelah dia mati, Anda akan mewarisi bisnisnya dan tidak hanya menjadi kaya, namun juga menjadi sangat bahagia, dan Anda juga berkeinginan untuk mencegah tewasnya para pekerja dengan memasang peralatan pengaman yang diperlukan. Anda adalah seorang berdarah dingin dan mempertimbangkan bahwa Anda bisa membunuh paman Anda secara diam-diam tanpa tertangkap dan kebahagiaan Anda juga tidak berpengaruh oleh tindakan tersebut. Jika Anda bisa membunuh  paman Anda tanpa merugikan orang lain, maka menurut pandangan utilitarian Anda memiiki kewajiban moral untuk melakukannya. Dengan membunuhnya, Anda menukarkan nyawanya dengan keselamatan pekerja, dan Anda memperoleh kebahagiaan. Keuntungan ini jelas termasuk utilitas. Namun demikian, kata para penantang utilitarianisme, jelas bahwa tindakan membunuh paman Anda merupakan pelanggaran berat terhadap hak hidup seseorang. Utiltarianisme mendorong kita untuk menyetujui tindakan pembunuhan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran akan hak paling penting yang dimiliki oleh seseorang.
Kedua, Misalkan upah subsistensi memaksa sekelompok pekerja pendatang untuk tetap melaksanakan pekerjaan yang paling tidak diiginkan dalam bidang pertanian dalam sebuah perekonomian, namun menghasilkan tingkat kepuasan yang sangat tinggi bagi mayoritas masyarakat karena kelompok mayoritas tersebut menikmati barang-barang produksi hasil pertanian yang murah dan memungkinkan mereka untuk memenuhi keinginan-keinginan lain. Misalkan juga bahwa jumlah kepuasan yang dihasilkan, bila dibandingkan dengan ketidakbahagiaan dan penderitaan yang dialami oleh kelompok pekerja tadi, menunjukkan utilitas yang lebih besar dibandingkan dengan jika semua orang menanggung beban pekerjaan tersebut. Dengan demikian, menurut kriteria utilitarian, secara moral dibenarkan bila kita melanjutkan sistem upah subsitensi ini bagi para pekerja tersebut. Namun demikian, menurut para kritikus utilitarianisme, sebuah sistem soaial yang mendistribusikan beban secara tidak merata, jelas tidak bermoral dan melanggar keadilan. Keuntungan yang diperoleh kelompok mayoritas tidak dapat dipakai sebagai pembenaran atas beban berat yang diteima oleh kelompok lainnya. Kelemahan ini menunjukkan bahwa utilitarianisme mengizinkan distribusi keuntungan dan beban dalam cara apa pun, sejauh jumlah keuntungan totalnya paling tinggi. Pada kenyataannya, beberapa cara untuk mendistribusikan keuntungan dan beban adalah tidak adil, seberapa pun besarnya keuntungan yang dihasilkan dari sistem distribusi semacam ini. Utilitarianisme hanya melihat berapa besar utilitas dalam suatu masyarakat, namun tidak mempertimbangkan bagaimana utilitas tersebut didistribusikan di antara para kelompok anggota masyarakat.
Dari kasus di atas, pertimbangan atas keadilan (dalam kaitannya dengan bagaimana keuntungan dan beban didistribusikan) dan hak (dalam kaitannya dengan kebebasan memilih dan kesejahteraan individu) tampaknya diabaikan dalama analisis yang hanya mempertimbangkan biaya dan keuntungan dari suatu keputusan.
Ada dua batasan utama terhadap metode utilitarian dalam penalaran moral. Pertama, metode utilitarian cukup sulit digunakan apabila kita menghadapi masalah nilai yang sulit atau mungkin tidak bisa diukur secara kuantitatif. Kedua, utilitarianisme tampak tidak mampu menghadapi situasi-situasi yang melibatkan masalah hak dan keadilan, meskipun ada beberapa pihak yang berusaha mengatasi hal ini dengan membuat utilitarianisme hanya pada evaluasi peraturan, yang disebut dengan peraturan utilitarianisme (rule-utilitarianism). Peraturan moral yang benar adalah peraturan-peraturan yang mampu memberikan nilai utilitas paling besar jika semua orang mengikutinya. 

Sumber : Monang Situmorang, Bahan Ajaran Etika Bisnis dan Profesi, Universitas Pakuan




Kamis, 21 November 2013

SEWA-MENYEWA

  Sewa-Menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya, kenikmatan dari suatu barang selama sewaktu-waktu  tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang lainnya tersebut berakhir itu disanggupi pembayarannya. Kewajiban pihak yang menyewakan, sebagai berikut:

  1. Menyewakan barang yang disewakan kepada penyewa.
  2. Memelihara barang yang disewakan.
  3. Memberikan kepada si penyewa  kenikmatan tentram dari barang yang disewakan selama berlangsungnya penyewaan.
Kewajiban dari pihak yang menyewa, sebagai berikut:
  1. Memakai barang yang disewa sesuai barang yang disewakan kepada barang itu menurut perjanjian sewanya.
  2. Membayar sewa pada waktu yang ditentukan menurut perjanjian.
Sewa-Menewa dibagi dua, yaitu Sewa-Menyewa tertulis dan sewa menyewa Lisan.
  1. Sewa-Menyewa Tertulis adalah sewa berakhirnya dari hukum  apabila sewa yang ditentukan  sudah habis, tanpa diberitahukan  suatu pemberitahuan pemberhentian untuk itu.
  2. Sewa-Menyewa Lisan adalah tidak berakhirnya  pada waktu yang ditentukan,  melaikan bila pihak yang menyewakan memberitahukan pada si penyewa bahwa ia hendak menghentiakan sewanya. Pemberitahuan mana harus dilakukan dengan memindahkan jangka waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat, jika tidak ada pemberitahuan seperti itu maka dianggaplah bahwa sewa  diperpanjang untuk waktu yang sama.
Sumber: Yossi Yulianti, MH. SH. Bahan Ajaran Aspek Hukum dan Bisnis.

PERSEKUTUAN PERDATA (PP)

    Persekutuan perdata adalah perjanjian bilamana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi didalamnya. contoh persekutuan perdata adalah persekumpulan accounting membuat biro konsultasi berdasarkan persekutuan perdata. Unsur-unsur dari persekutuan perdata, sebagai berikut:
  1. Adanya persetujuan antara dua orang atau lebih.
  2. Memasukkan sesuatu (inbreng) yang termasuk dalam inbreng adalah uang, barang, dan keahlian.
  3. Pembagian keuntungan harus menganut azas keseimbangan yaitu inbreng tenaga atau keahlian sama dengan inbreng uang terkecil, selain itu perlu diingat kerugian tidak dapat diberikan hanya kepada seorang sekutu  saja tetapi sebaliknya diperbolehkan untuk diperjanjikan bahwa kerugian akan dibebankan  kepada seorang sekutu saja pembagian besarna masing tidak boleh dibebankan kepada salah satu sekutu saja atau pihak ketiga.
Jenis-jenis persekutuan perdata, sebagai berikut:
  1. Persekutuan Perdata Umum adalah tidak adanya perincian mengenai pemasukan yang diberikan  kepada persekutuan perdata.
  2. Persekutuan Perdata Khusus adalah didalam persekutuan perdata ini dirinci sama pemasukan para sekutu.
Bubarnya Persekutuan Perdata, sebagai berikut:
  1. Lampaunya waktu untuk mana persekutuan perdata didirikan.
  2. Selesainya tujuan atau perbuatan yang hendak dicapai.
  3. Musnahnya barang persekutuan perdata.
  4. Kehendak seseorang atau beberapa sekutu persekutuan perdata.
  5. Salah seorang persekutuan perdata meninggal atau dibawah pengakuan atau janul failed.
Catatan: 
  1. Persekutuan perdata boleh mendapatkan keuntungan sedangkan yayasan tidak boleh.
  2. Undang-undang No. 6 Tahun 2001 yayasan tidak boleh profit.
  3. Departemen pendidikan mengizinkan pembuatan playgroup satu paket dengan TK.
Sumber: Yossi Yulianti, MH, SH. Bahan Ajaran Aspek Hukum dan Bisnis.