Jumat, 15 Februari 2013

ETIKA PROFESI AKUNTAN


 Etika Profesi Akuntan
         Setiap orang yang bekerja dengan cara memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya pada pihak lain, seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yag dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Karena akuntan yang pemakaian gelarnyadilindungi oleh Undang-undang No. 34/1954 adalah profesi yang berdiri di atas landasan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya akuntan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
       Kode Etik Akuntan Indonesia berisi berbagai pernyataan spesifik tentang etika profesi akuntan. Beberapa hal penting yang tercantum di dalam kode etik profesi akuntan tersebut, antara lain :
1. Setiap akuntan harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjunjung tinggi aturan, etika profesi, serta hukum negara di mana ia melaksanakan pekerjaannya.
2.   Setiap akuntan harus mempertahankan integritas dan obyektivitas dalam melaksanakan tugasnya.
a. Dengan mempertaankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa prtensi.
b.Dengan mempertahankan obyektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau permintaan pihak tertentu, ataupun oleh kepentingan pribadinya.
3.  Setiap akuntan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
4.  Setiap akuntan harus meningkatkan kecakapan rofesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam melaksanakan tugasnya.
5.   Setiap akuntan harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya.
6.   Setiap akuntan harus bisa mempertanggungjawabkan mutu pekerjaan atau pelaksanaan tugasnya.
7.    Dan lain-lain.


1 komentar: