Sabtu, 13 Juli 2013

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK (PERNYATAAN NO. 1 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN)

Akuntansi Sektor Publik (Pernyataan No. 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan)
 
Tujuan Umum untuk memenuhi kebutuhan para pengguna (masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, donator,  investor, kreditor dan pemerintah). Beberapa istilah dlm Laporan Keuangan:
  • APBN: rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yg disetujui DPR
  • APBD: rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yg disetujui DPRD
  • Apropriasi: anggaran yg disetujui DPR/D yg merupakan mandat kpd presiden/gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengeluaran2 sesuai tujuan yg telah ditetapkan.
  • Arus Kas: arus masuk dan keluar kas/setara kas pada BUN/D
  • Aset: sumber daya ekonomi yg dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sbg akibat dr peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah, masyarakat dan dapat diukur dlm satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yg diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber2 daya yg dipelihara krn alasan sejarah dan budaya 
  • Aset tak berwujud: aset non keuangan yg dapat diidentifikasi dan tdk mempunyai wujud fisik serta dimiliki yg digunakan untuk menghasilkan brg/jasa/ digunakan uktuk tujuan lain termasuk hak atas kekayaan intelektual 
  • Aset tetap: aset berujud yg mempunyai masa manfaat >12 bulan yg digunakan dlm kegiatan pemerintah/dimanfaatkan masyarakat umum 
  • Belanja: semua pengeluaran dr Rekening Kas Umum Negara/Daerah yg mengurangi ekuitas dana lancar dlm periode th anggaran ybs.yg tdk akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah 
  • Dana cadangan: dana yg disisihkan untuk menampung kebutuhan yg memerlukan dana relatif besar yg tdk dapat dipenuhi dlm 1 th anggaran
  • Ekuitas dana: kekayaan bersih pemerintah yg merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah 
  • Investasi: aset yg dimaksudkan utk memperoleh manfaat ekonomik misal: bunga, deviden, royalty/manfaat sosial sehingga dpt meningkatkan kemampuan pemerintah dlm pelayanan kpd masyarakat 
  • Kas: uang tunai dan saldo simpanan di bank yg setiap saat dpt digunakan membiayai kegiatan pemerintah
  •  Setara Kas: investasi jk pendek yg sangat likuid yg siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dr risiko perubahan nilai yg signifikan 
  • Kas negara: tempat penyimpanan uang negara yg ditentukan oleh menkeu selaku BUN utk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat 
  • Kas daerah: tempat penyimpanan uang daerah yg ditentukan oleh BUD utk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemda 
  • Kewajiban: utang yg timbul dr peristiwa masa lalu yg penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya pemerintah 
  • Pembiayaan (financing): setiap penerimaan yg perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yg akan diterima kembali baik pd th anggaran ybs maupun thn2 anggaran berikutnya yg dimaksudkan utk menutup defisit/memanfaatkan surplus anggaran 
  • Pendapatan: semua penerimaan rekening kas umum negara/daerah yg menambah ekuitas  dana lancar dlm periode th anggaran ybs. Yg menjadi hak pemerintah dan tdk perlu dibayar kembali oleh pemerintah 
  • Persediaan: aset lancar dlm bentuk brg/perlengakapan yg dimaksudkan utk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan brg2 yg dimaksudkan utk dijual/ diserahkan dlm rangka pelayanan kpd masyarakat 
  • Piutang transfer: hak suatu entitas pelaporan utk menerima pembayaran dr entitas pelaporan lain sbg akibat perUUan 
  • Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA): selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/D selama periode pelaporan 
  • Surplus/defisit: selisih lebih/kurang anatara pendapatan dan belanja selama periode pelaporan
  • Tanggal pelaporan: tgl terakhir dr suatu periode pelaporan 
  • Transfer: penerimaan/pengeluaran uang dr suatu entitas pelaporan dr/kpd entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil 
  • Utang transfer: kewajiban suatu entitas pelaporan utk melakukan pembayaran kpd entitas lain sbg akibat ketentuan perUUan


  • Pos-Pos atau Akun-Akun Minimal dalam Neraca:
    1. Aset Lancar:
    §     Kas dan setara kas
    §  Investasi jangka pendek (deposito berjangka 3-12 bulan, surat berharga yang mudah diperjualbelikan)
    §  Piutang (pajak, retribusi, denda, penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi dan piutang lainnya)
    §    Persediaan (barang/perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan)
    §    Investasi jangka pendek (deposito berjangka 3-12 bulan)
    2. Aset Nonlancar:
    Ø  Investasi jangka panjang (investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama >12 bulan yang meliputi: Investasi Permanen penyertaan pemerintah pada perusahaan negara/daerah, lembaga keuangan negara, BUMN, badan internasional dan badan hukum lain bkn milik negara; Investasi Nonpermanen pembelian SUN, penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan investasi nonpermanen lainnya)     
    Ø   Aset tak berwujud
    Ø   Dana cadangan
    3. Aset tetap (aset berwujud yang mempunyai masa manfaat >12 bulan yang digunakan
        dalam kegiatan pemerintah/dimanfaatkan oleh masyarakat)
    4. Kewajiban jangka pendek (kewajiban diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan)
    5. Kewajiban jangka panjang (kewajiban diharapkan dibayar >12 bulan setelah tanggal pelaporan)
    6. Ekuitas dana
       Meliputi: Ekuitas dana lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek (SiLPA, cadadangan Piutang, cadangan Persediaan dan dana yang harus disediakan untuk pembayaran hutang jangka pendek). Ekuitas dana investasi: cerminan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya dikurangi degan kewajiban jangka panjang. Ekuitas dana cadangan: cerminan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai peraturan perUUan.
  • Pernyataan standar akuntansi pemerintahan hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan/dokumen lainnya. Setiap komponen laporan keuangan harus memuat: Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya. Cakupan laporan keuangan (satu entitas/konsolidasian dari beberapa entitas), Tanggan Pelaporan atau periode yang dicakup, Mata uang pelaporan, Ketepatan penyajian angka 
  • Pengakuan dan Pengukuran
    Pengakuan Aset: (pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai/biaya yang dapat diukur degan andal dan pada saat diterima/kepemilikannya dan/kepenguasaanya berpindah.
    Pengukuran Aset: (Kas dicatat sebesar nilai nominal, Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal, Piutang dicatat sebesar nilai nominal, Persediaan dicatat sebesar: biaya perolehan apabila dibeli, biaya standar apabila diperoleh dgn memproduksi sendiri, nilai wajar apabila diperoleh dgn cara lain (donasi/rampasan), Investasi jangka panjang dicatat sebesar nilai biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas  investasi tsb, Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan bila tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan nilai wajar pada saat perolehan, Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dlm mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.  
    Pengakuan Kewajiban Jangka Pendek atau Panjang : kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang dan perubahan atas kewajiban tersebut. Mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
    Pengukuran Kewajiban Jangka Pendek atau Panjang: dicatat sebesar nilai nominal, kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.