SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAN TEORI-TEORI DALAM
PEMUNGUTAN PAJAK
3.1 Sistem
Pemungutan Pajak
3.1.1 Self Assessment
Self
Assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak
yang wajib pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan undang-undang perpajakan. Dalam tata cara ini kegiatan pemungutan
pajak diletakkan kepada aktivitas masyarakat sendiri, yang wajib pajak diberi
kepercayaan untuk:
a. Menghitung
sendiri pajak yang terutang.
b. Memperhitungkan
sendiri pajak yang terutang.
c. Membayar
sendiri jumlah pajak yang harus dibayar.
d. Melaporkan
sendiri jumlah pajak yang terutang.
Tata cara ini berhasil dengan baik kalau masyarakat
sendiri mempunyai pengetahuan dan disiplin pajak yang tinggi.
Ciri-ciri sistem Self Assessment adalah:
a. Adanya
kepastian hukum.
b. Sederhana
penghitungannya.
c. Mudah
pelaksanaan
d. Lebih
adil dan merata.
e. Penghitungan
pajak dilakukan oleh wajib pajak.
3.1.2 Official
Assessment
Official
Assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak,
yang aparatur perpajakan menentukan sendiri (di luar wajib pajak) jumlah pajak
yang terhutang. Dalam sistem ini inisiatif dan kegiatan dalam menghitung dan
pemungutan pajak sepenuhnya ada pada aparatur perpajakan. Sistem ini akan
berhasil dengan baik kalau aparatur perpajakan baik kualitas maupun
kuantitasnya telah memenuhi kubutuhan.
3.1.3 Witholding
System
Witholding
System adalah suatu sistem pemungutan pajak, yang penghitungan besarnya pajak yang
terutang oleh seorang wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga.
3.2 Teori-Teori dalam Pemungutan Pajak
3.2.1 Teori Asuransi
Bahwa pajak disamakan dengan pembayaran premi untuk
perlindungan, sebagaimana terdapat dalam asuransi pertanggungan.
3.2.2 Teori
Kepentingan
Sudah selayaknya apabila biaya-biaya yang telah dikeluarkan
oleh negara untuk kepentingan penduduk (termasuk perlindungan terhadap jiwa dan
harta) dibebankan kepada rakyat.
3.2.3 Teori Gaya Pikul
Dasar keadilan pemungutan pajak adalah terletak pada jasa yang
diberikan oleh negara kepada warganya dalam bentuk perlindungan jiwa dan harta
sehingga wajar apabila biaya yang telah dikeluarkan oleh negara tersebut
dipikulkan kepada yang menikmatinya.
3.2.4 Teori Bakti
Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan warga
negara mempunyai kewajiban membayar pajak sebagai bukti tanda baktinya kepada
negara.
3.2.5 Teori
Gaya Beli
Yang dimaksud dengan teori ini adalah mengambil gaya beli dari
rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan
kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan maksud memelihara
kehidupan masyarakat. Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut
pajak, tetapi hanya melihat kepada efeknya dan memandang efek yang baik
tersebut sebagai dasar keadilan.
cantumin sumber refrensi dong
BalasHapus