Senin, 27 Mei 2013

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAN TEORI-TEORI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK



SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAN TEORI-TEORI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK

3.1  Sistem Pemungutan Pajak
       3.1.1 Self Assessment
Self Assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak yang wajib pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Dalam tata cara ini kegiatan pemungutan pajak diletakkan kepada aktivitas masyarakat sendiri, yang wajib pajak diberi kepercayaan untuk:
a.    Menghitung sendiri pajak yang terutang.
b.    Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang.
c.    Membayar sendiri jumlah pajak yang harus dibayar.
d.   Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.
Tata cara ini berhasil dengan baik kalau masyarakat sendiri mempunyai pengetahuan dan disiplin pajak yang tinggi.
Ciri-ciri sistem Self Assessment adalah:
a.    Adanya kepastian hukum.
b.    Sederhana penghitungannya.
c.    Mudah pelaksanaan
d.   Lebih adil dan merata.
e.    Penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak.
3.1.2  Official Assessment
Official Assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak, yang aparatur perpajakan menentukan sendiri (di luar wajib pajak) jumlah pajak yang terhutang. Dalam sistem ini inisiatif dan kegiatan dalam menghitung dan pemungutan pajak sepenuhnya ada pada aparatur perpajakan. Sistem ini akan berhasil dengan baik kalau aparatur perpajakan baik kualitas maupun kuantitasnya telah memenuhi kubutuhan.
3.1.3  Witholding System
Witholding System adalah suatu sistem pemungutan  pajak, yang penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh seorang wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga.

3.2  Teori-Teori dalam Pemungutan Pajak
       3.2.1 Teori Asuransi
       Bahwa pajak disamakan dengan pembayaran premi untuk perlindungan, sebagaimana terdapat dalam asuransi pertanggungan.
       3.2.2  Teori Kepentingan
       Sudah selayaknya apabila biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh negara untuk kepentingan penduduk (termasuk perlindungan terhadap jiwa dan harta) dibebankan kepada rakyat.
       3.2.3  Teori Gaya Pikul
       Dasar keadilan pemungutan pajak adalah terletak pada jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya dalam bentuk perlindungan jiwa dan harta sehingga wajar apabila biaya yang telah dikeluarkan oleh negara tersebut dipikulkan kepada yang menikmatinya.
       3.2.4  Teori Bakti
       Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak sebagai bukti tanda baktinya kepada negara.
       3.2.5 Teori Gaya Beli
       Yang dimaksud dengan teori ini adalah mengambil gaya beli dari rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan maksud memelihara kehidupan masyarakat. Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, tetapi hanya melihat kepada efeknya dan memandang efek yang baik tersebut sebagai dasar keadilan.


1 komentar: