Jumat, 24 Mei 2013

PERLAWANAN PASIF TERHADAP PAJAK

       Perlawanan pasif terdiri atas hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak dan yang erat hubungannya dengan struktural ekonomi suatu negara, dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk, dengan teknik pemungut pajak itu sendiri. Dengan demikian, maka pajak atas pendapatan yang biasanya telah berintegrasi dalam suatu sistem ekonomis dengan sifatnya yang industrial, pada hakikatnya kurang tepat bagi negara agraris karena dalam praktik, pada hakikatnya tidak mungkin diadakan perkiraan pendapatan secara teliti, antara lain karena para petani kebanyakan tidak mempunyai (bakat bagi) tata pembukuan. Oleh karena itu, dibanyak negara keuntungan-keuntungan para petani yang dapat dikenakan pajak ditentukan dengan perkiraan jumlah bulat atas dasar pendapatan kadastral atau nilai sewa ataupun atas dasar luasnya tanah yang dikerjakan (seperti halnya dengan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia).
          Perlawanan pasif juga terdapat apabila sistem kontrol tidak dilakukan dengan efektif atau bahkan tidak dapat diadakan. Demikianlah halnya dengan pajak atas pemilikan permata atau ratna mutu manikam lainnya, demikian pula (antara lain di Belgia) pelaksanaan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari saham-saham dan obligasi untuk mengalami hambatan. Cara hidup penduduk juga memegang peranan penting. kekurangan gairah kerja, tetapi juga keinginan menabung di masyarakat, misalnya akan menambah mahalnya biaya suatu tagihan terhadap pajak langsung karena pada waktu jatuh tempo untuk membayar pajak, para wajib pajak tidak menguasai uang yang diperlukan sehingga harus diambil tindakan untuk menjamin keberhasilan pemungutan (demikian itu bilamana ada benda-benda yang dapat disita).
         Akhirnya, apabila masyarakat tidak mendapatkan penerangan yang mencukupi, maka jenis pajak memerlukan banyak formalitas dan surat-menyurat, seyogianya ditiadakan saja karena toh tidak akan berhasil. Bagaimanapun juga telah merupakan suatu kenyataan  dan pengalaman dibeberapa negara bahwa perlawanan pasif  tidak begitu kuat terhadap pajak tak langsung daripada terhadap pajak langsung). Itulah pula sebabnya mengapa pada umumnya kebanyakan negara cenderung untuk mengadakan pajak tak langsung. Sebaliknya, suatu pengertian yang jelas mengenai tugas kewajiban terhadap negara dan keharusan membayar pajak dan solidaritas nasional penduduk akan mengurangi perlawanan pasif. Aliran-aliran di tengah masyarakat juga turut berbicara, apabila pendapat umum tidak begitu menyetujui suatu pajak tertentu, pasti tidak akan mudahlah pelaksanaan pemungutan pajak itu.

1 komentar: