Senin, 27 Mei 2013

MANFAAT UTANG PAJAK



MANFAAT UTANG PAJAK
1.    Pajak Merupakan Salah Satu Sumber Penerimaan Negara
Negara dalam menjalankan tugas rutin dan pembangunan memerlukan biaya. Biaya tersebut, antara lain, diperoleh dari penerimaan pajak, pengeluaran rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan yang biayanya berasal dari penerimaan pajak, sedangkan pengeluaran pembangunan bersumber dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran-pengeluaran rutin.
   Tabungan pemerintah tersebut setiap tahun harus meningkat sesuai dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan migas dan nonmigas. Penerimaan nonmigas sebagian besar merupakan penerimaan yang bersumber dari penerimaan pajak.

2.    Pajak Merupakan Salah Satu Alat Pemerataan Pendapatan
Pengenaan pajak dengan tarif progresif dimaksudkan untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi pada golongan yang lebih mampu. Dana yang dipindahkan dari sektor swasta ke sektor pemerintah dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek yang terutama dinikmati oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, seperti untuk sarana peribadatan, sarana pendidikan, sarana transportasi, sarana kesehatan, sarana perhubungan, dan sarana pertahanan/keamanan.

3.    Pajak Merupakan Salah Satu Untuk Mendorong
Sebagaimana telah disebutkan dalam fungsi pajak budgeter, apabila masih ada sisa dari dana yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran negara (rutin), maka kelebihan tersebut dapat dipakai untuk tabungan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar