Seri KUP - Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Pajak
1. Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP,
SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena
kesalahan WP. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus
memenuhi ketentuan :
a.
1
(satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT;
b.
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung
permohonannya;
c.
Disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP
terdaftar;
d.
WP
telah melunasi pajak yang terutang; dan
e.
Surat
permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan
ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus;
Permohonan
WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus
diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan
keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah
lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan
sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur
Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak
permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian
permohonan WP.
2. Direktur Jenderal Pajak secara
jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP
yang diterbitkan sebagai akibat dari :
a. diterbitkan surat ketetapan pajak
karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan
b. diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebaratan, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar,
atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi
administrasi berupa bunga 2% (dua persen) perbulan untuk seluruh masa, yang
dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal
diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak
benar atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau
dibatalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar