2.1 UTANG PAJAK
2.1 Timbulnya Utang Pajak
2.1.1 Menurut Ajaran Material
Timbulnya
utang pajak karena berlakunya undang-undang perpajakan. Jadi, bukan karena
adanya ketetapan pajak. Keadaan peristiwa, perbuatan (tatbestand) itulah yang
menyebabkan timbulnya utang pajak.
2.1.2 Menurut Ajaran
Formal
Timbulnya
utang pajak karena dikeluarkan ketetapan pajak.
2.2 Berakhirnya Utang Pajak
2.2.1 Pembayaran
Pembayaran
dalam hukum pajak adalah pembayaran dengan uang, yaitu dengan mata uang dari
negara pemungut pajak.
2.2.2 Kompensasi
Kompensasi
adalah cara pelunasan utang pajak dengan memperhitungkan kelebihan pembayaran
pajak terhadap utang pajak lainnya.
2.2.3 Penghapusan
a.
Daluwarsa
Apabila tunggakan dalam
waktu lima tahun tidak dilakukan tindakan penagihan pajak, maka setelah
dilakukan penelitian administrasi dapat diusulkan untuk dihapuskan.
b. Apabila
wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan dan ahli waris atau
wajib pajak mengalami pailit atau alamat wajib pajak tidak ditemukan, maka setelah
dilakukan pemeriksaan lapangan oleh petugas pajak, tunggakan pajak yang masih
ada dapat diusulkan untuk dihapus.
2.2.4
Pembebasan
Pembebasan pada umumnya
hanya untuk denda/bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar