A. Timbulnya Utang Pajak
1). Menurut Ajaran Material
Timbulnya utang pajak karena berlakunya undang-undang perpajakan. jadi, bukan karena adanya ketetapan Pajak. Keadaan peristiwa, perbuatan (tatbestand) itulah yang menyebabkan timbulnya utang pajak.
2). Menurut Ajaran Formal
Timbulnya utang pajak karena dikeluarkan ketetapan pajak.
B. Berakhirnya Utang Pajak
1). Pembayaran
Pembayaran dalam hukum pajak adalah pembayaran dengan uang yaitu dengan mata uang dari negara pemungut pajak
2). Kompensasi
Kompensasi adalah cara elunasan utang pajak dengan memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak terhadap utang pajak lainnya.
3). Penghapusan
a. Daluwarsa
Apabila tunggakan dalam waktu lima tahun tidak dilakukan tindakan penagihan pajak, maka setelah dilakukan tindakanpenagihan pajak, maka setelah dilakukan penelitian administrasi dapat diusulkan untuk dihapuskan.
b. Apabila wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan dan ahli waris atau wajib pajak mengalami pailit atau alamat wajib pajak tidak ditemukan, maka setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh petugas pajak, tunggakan pajak yang masih ada dapat diusulkan untuk dihapuskan.
4). Pembebasan
Pembebasan pada ummnya hanya untuk denda atau bunga.
Sumber: Mrsyahrul Tony, 2006, Pengantar Perpajakan, Grasindo, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar