Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP
Dalam
rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara
keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang
Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.
KEWAJIBAN
MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai
dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan
melalui e-registration, yaitu
suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs
Pajak (www.pajak.go.id).
Bagi
masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi,
koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan
sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib
memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat
objektif.
Syarat
subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki
penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan mulai tahun pajak 2013:
Penghasilan
Tidak Kena Pajak
|
Setahun
(Rp)
|
Sebulan
(Rp)
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi
tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)
|
24.300.000,-
|
2.025.000,-
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi
kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)
|
26.325.000,-
|
2.193.750,-
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi
kawin + 1 tanggungan (K/1)
|
28.350.000,-
|
2.362.500,-
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi
kawin + 2 tanggungan (K/2)
|
30.375.000,-
|
2.531.250,-
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi
kawin + 3 tanggungan (K/3)
|
32.400.000,-
|
2.700.000,-
|
untuk Wajib Pajak Kawin +
Penghasilan istri digabung dan tidak ada tanggungan (K/I/0)
|
50.625.000,-
|
4.218.750,-
|
Untuk Wajib Pajak Kawin +
Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)
|
52.650.000,-
|
4.387.500,-
|
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan
istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)
|
54.675.000,-
|
4.556.250,-
|
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan
istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)
|
56.700.000,-
|
4.725.000,-
|
Keterangan:
- Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan
tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Untuk
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP
dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi
yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.
Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
- Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
- Akte Pendirian dan Perubahannya;
- KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
- Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Perlu diketahui masyarakat bahwa
untuk pengurusan NPWP tersebut di atas
TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
Fungsi NPWP adalah :
- Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
- Sebagai identitas Wajib Pajak;
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
- Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak
memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
- memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
- memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi
masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan
tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan
jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,-
setahun.
Masyarakat
yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP,
diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap
pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.
PPN
yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat
Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank
atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke
KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan
penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak
yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.
Sumber : www.dirjenpajak.go.id
Neraca PT. Silbo, yang disajikan pada harga pasar sebagai berikut ini.
BalasHapusNeraca PT. Silbo, pada harga pasar (jutaan rupiah)
Kas 2.000 Modal sendiri 12.000
Aktiva lain 10.000
Jumlah 12.000 12.000
Jumlah lembar saham yang saat ini beredar adalah 5.000.000 lembar. Misalkan, perusahaan merencanakan tidak akan membagikan deviden karena terdapat suatu kesempatan investasi yang memerlukan dana sebesar Rp.1.900 juta. Investasi tersebut diperkirakan akan bisa menghasilkan kas masuk bersih sebesar Rp. 240 juta pada tahun yang akan datang. Dan sesudahnya diperkirakan akan meningkat sebesar 8 % berapa NPV Investasi tersebut?
bisa dibantu jawaban...