Sabtu, 11 Mei 2013

HUKUM PAJAK

A. Definisi Pajak dan Retribusi
1). Pajak
           Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H. berbunyi pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontrapretasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
          "Dapat dipaksakan" mempunyai arti, apabila utang pajak tidak dibayar, utang tersebut dapat ditagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang, dan sandera. Dengan demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah, sebagai berkut:
a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
b. Jasa timbal tidak bisa ditunjukan secara langsung.
c. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
d. Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintahan.
e. Dapat dipaksakan (bersifat yuridis). 

2). Retribusi
         Retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa timbal (kontrapretasi) yang langsung dapat ditunjukan oleh pemerintah.

B. Fungsi Pajak
1). Budgeter
         Sebagai alat (sumber) untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pembangun.

2). Regulerend
              Regurelend disebut juga sebagai fungsi mengatur, sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan, misalnya bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan keamanan, seperti:
a. Mengadakan perubahan-perubahan tarif, dan
b. Memberikan pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya, yang ditunjukan kepada masalah tertentu.

C. Azas Pemungutan Pajak
1). Azas Sumber
            Azas sumber adalah azas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya sumber penghasilan disuatu negara. Jika disuatu negara terdapat suatu sumber penghasilan, negara tersebut berhak memungut pajak tanpa melihat wajib pajak itu bertempat tinggal.

2). Azas Domisili
             Azas domisili adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada tempat tinggal (domisili) wajib pajak di suatu negara. Negara di tempat wajib pajak itu bertempat tinggal, negara itulah yang berhak mengenakan pajak atas segala penghasilan yang diperoleh dari mana  pun.

3). Azas Nasional
                Azas Nasional adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara. (catatan: untuk menghindari seorang wajib pajak dikenakan pajak dari berbagai negara yang menganut salah satu dari ketiga asas tersebut, maka diadakan suatu perjanjian perpajakan "tax treaty")


Sumber: Mrsyahrul Tony, 2006, Pengantar Perpajakan, Grasindo, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar