Jumat, 31 Mei 2013

SERI KUP-PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK

Seri KUP - Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
A.    Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
1.   Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
2.   Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
B.     Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
1.   Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain :
Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
2.   Surat Tagihan Pajak (STP);
3.   Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
4.   Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
5.   Surat Keputusan Pembetulan;
6.   Surat Keputusan Keberatan;
7.   Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
8.   Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.

C.     Tata Cara dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; dan
3. Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.
Sumber : www.dirjenpajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar