Sabtu, 11 Mei 2013

UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (UU KUP)

A. Pelaporan Pajak

1). SPT
          Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 11 UU KUP). SPT di bagi dua, yaitu:
a. SPT Masa
          Yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari:
- PPh Pasal 21 dan Pasal 26

- PPh Pasal 22

- PPh Pasal 23 dan Pasal 26

- PPh Pasal 25

- PPh Pasal 4 ayat 2

- PPh Pasal 15

- PPN (Form 1107)

- PPN bagi Pemungut (Form 1107 PUT)

b. SPT Tahunan
Yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak meliputi:

- SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 dan SPT 1771$)

- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770, 1770S dan 1770SS)

- SPT Tahunan Pembetulan
2). Kewajiban Penyampaian SPT 

a. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan "menandatangani" serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. {Pasal 3 ayat 1 UU KUP}. Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. {Pasal 3 ayat 1b UU KUP}. 

b. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat 1b UU KUP).

c. Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat 2 UU KUP).

3). Penandatanganan SPT 

a. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.{Pasal 4 ayat (1) UU tentang KUP}. 

b. Surat Pemberitahuan WP badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi(Pasal 4 ayat 2 UU KUP) yaitu yang tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan.

c. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. (Pasal 4 ayat 3 UU KUP), harus memenuhi syarat sbb:
- Memiliki NPWP;
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir;
- Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
- Memiliki Surat Kuasa Khusus dari WP yang memberi kuasa dengan format terlampir.
  (PMK:22/PMK.03/2008)
 
        (Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yg diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dg status terakreditasi A, sekurang-kurangnya DIII; Dalam hal konsultan pajak dibuktikan dg kepemilikan Surat Izin Praktik yg diterbitkan Dirjen Pajak dan dilengkapi dg Surat Pernyataan sbg Konsultan Pajak).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar