KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM HUKUM PAJAK
4.1 Kepastian Hukum
Syarat-Syarat
Pembuatan Undang-Undang Perpajakan
4.1.1 Asas
Falsafah Hukum
Undang-undang
perpajakan harus mengabdi kepada keadilan, baik dalam arti perundang-undangan,
maupun pelaksanaannya. Oleh karena itu, harus memperhatikan teori-teori,
seperti teori bakti, teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, dan
teori gaya beli.
4.1.2 Asas Yuridis
Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu
untuk menyatakan keadilan bagi negara dan warganya. Oleh karena itu, pemungutan
pajak dinegara hukum haruslah berdasarkan undang-undang agar tercapai kepastian
hukum. Hal-hal yang perlu dipastikan ialah:
a.
Hak-hak aparatur
perpajakan harus dijamin agar dapat dilaksanakan tugasnya dengan lancar.
b.
Wajib pajak harus
mendapatkan jaminan hukum agar tidak dilakukan dengan semena-mena oleh aparatur
perpajakan. Wajib pajak tidak hanya dituntut memenuhi kewajiban-kewajibannya,
tetapi hak-hak wajib pajak juga diperhatikan.
c.
Adanya jaminan terhadap
keberhasilan diri wajib pajak maupun perusahaannya.
4.1.3 Asas Ekonomi
Kebijakan pemungutan
pajak harus diusahakan agar jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan
perdagangan. Dengan perkataan lain, keseimbangan dalam kehidupan ekonomi harus
selalu diperhatikan.
4.1.4
Asas Finansial
Sesuai dengan fungsi
budgeter, maka biaya untuk pemungutan pajak harus seminimal mungkin, dan hasil
pemungutan pajak hendaknya cukup untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara.
Harus pula diperhitungkan saat pengenaan pajak hendaknya sedekat mungkin dengan
terjadinya perbuatan, peristiwa, keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Adam smith dalam teorinya “the four maxim’s” mengemukakan asas-asas yang harus
diperhatikan dalam pengenaan pajak adalah sebagai berikut:
a.
Asas equality
dalam suatu negara
tidak diperbolehkan mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak.
Pengenaan pajak terhadap subjek pajak hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya.
b.
Asas certainity
Pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak harus pasti untuk menjamin adanya kepastian hukum,
baik mengenai subjek, objek, besarnya pajak, maupun saat pembayarannya.
c.
Asas convenience
Biaya pemungutan pajak
hendaknya seminimal mungkin, artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil
dari pemasukan pajaknya.
4.2 Keadilan Pajak
Pengertian keadilan merupakan pengertian
yang sangat luas dan pelik. Dalam hubungan ini dikemukakan pengertian secara
khusus, yaitu pengertian keadilan dalam hukum pajak. Salah satu sendi keadilan
dalam hukum pajak adalah “perlakuan yang sama” kepada wajib pajak, yang tidak
membedakan kewarganegaraan, baik pribumi, maupun asing, dan tidak membedakan
agama, aliran politik, dan sebagainya. Namun, apabila ada pertentangan
kepentingan antara kepastian hukum pajak dan prinsip keadilan pajak, maka dalam
hal ini yang harus didahulukan adalah kepastian hukum guna menjamin pelaksanaan
pajak kepada setiap wajib pajak.
4.3 Sanksi Perpajakan
4.3.1 Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi adalah sanksi yang
ditetapkan oleh undang-undang kepada wajib pajak karena tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perpajakan, yaitu:
Denda (Pasal 7, Undang-Undang No. 6 tahun
1983).
Bunga (Pasal 8, Ayat (1), (2), (3) dan
pasal 15, Ayat (1), (2), Undang-Undang No.6 Tahun 1983).
Kenaikan (Pasal 13, ayat (1), (2), (3)
dan Pasal 15, Ayat (1), (2), Undang-undang No.6 Tahun 1983).
4.3.2 Sanksi Pidana
Sanksi pidana adalah sanksi yang
ditetapkan oleh undang-undang kepada wajib pajak karena melakukan tindakan
pidana, yaitu berupa kurungan (Pasal 38, 39, dan 41 Undang-Undang N0. 6 Tahun
1983); denda (Pasal 38, 39, dan 41 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar