Senin, 27 Mei 2013

KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM HUKUM PAJAK



KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM HUKUM PAJAK

4.1  Kepastian Hukum
       Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Perpajakan
       4.1.1  Asas Falsafah Hukum
       Undang-undang perpajakan harus mengabdi kepada keadilan, baik dalam arti perundang-undangan, maupun pelaksanaannya. Oleh karena itu, harus memperhatikan teori-teori, seperti teori bakti, teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, dan teori gaya beli.
       4.1.2 Asas Yuridis
       Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan bagi negara dan warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak dinegara hukum haruslah berdasarkan undang-undang agar tercapai kepastian hukum. Hal-hal yang perlu dipastikan ialah:
a.    Hak-hak aparatur perpajakan harus dijamin agar dapat dilaksanakan tugasnya dengan lancar.
b.    Wajib pajak harus mendapatkan jaminan hukum agar tidak dilakukan dengan semena-mena oleh aparatur perpajakan. Wajib pajak tidak hanya dituntut memenuhi kewajiban-kewajibannya, tetapi hak-hak wajib pajak juga diperhatikan.
c.    Adanya jaminan terhadap keberhasilan diri wajib pajak maupun perusahaannya.

4.1.3 Asas Ekonomi
Kebijakan pemungutan pajak harus diusahakan agar jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan. Dengan perkataan lain, keseimbangan dalam kehidupan ekonomi harus selalu diperhatikan.

4.1.4 Asas Finansial
Sesuai dengan fungsi budgeter, maka biaya untuk pemungutan pajak harus seminimal mungkin, dan hasil pemungutan pajak hendaknya cukup untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara. Harus pula diperhitungkan saat pengenaan pajak hendaknya sedekat mungkin dengan terjadinya perbuatan, peristiwa, keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Adam smith dalam teorinya “the four maxim’s” mengemukakan asas-asas yang harus diperhatikan dalam pengenaan pajak adalah sebagai berikut:
a.    Asas equality
dalam suatu negara tidak diperbolehkan mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak. Pengenaan pajak terhadap subjek pajak hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya.

b.    Asas certainity
Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak harus pasti untuk menjamin adanya kepastian hukum, baik mengenai subjek, objek, besarnya pajak, maupun saat pembayarannya.
c.    Asas convenience
Biaya pemungutan pajak hendaknya seminimal mungkin, artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil dari pemasukan pajaknya.


4.2  Keadilan Pajak
       Pengertian keadilan merupakan pengertian yang sangat luas dan pelik. Dalam hubungan ini dikemukakan pengertian secara khusus, yaitu pengertian keadilan dalam hukum pajak. Salah satu sendi keadilan dalam hukum pajak adalah “perlakuan yang sama” kepada wajib pajak, yang tidak membedakan kewarganegaraan, baik pribumi, maupun asing, dan tidak membedakan agama, aliran politik, dan sebagainya. Namun, apabila ada pertentangan kepentingan antara kepastian hukum pajak dan prinsip keadilan pajak, maka dalam hal ini yang harus didahulukan adalah kepastian hukum guna menjamin pelaksanaan pajak kepada setiap wajib pajak.

4.3  Sanksi Perpajakan
       4.3.1 Sanksi Administrasi
       Sanksi administrasi adalah sanksi yang ditetapkan oleh undang-undang kepada wajib pajak karena tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perpajakan, yaitu:
       Denda (Pasal 7, Undang-Undang No. 6 tahun 1983).
       Bunga (Pasal 8, Ayat (1), (2), (3) dan pasal 15, Ayat (1), (2), Undang-Undang No.6 Tahun 1983).
       Kenaikan (Pasal 13, ayat (1), (2), (3) dan Pasal 15, Ayat (1), (2), Undang-undang No.6 Tahun 1983).

       4.3.2 Sanksi Pidana
       Sanksi pidana adalah sanksi yang ditetapkan oleh undang-undang kepada wajib pajak karena melakukan tindakan pidana, yaitu berupa kurungan (Pasal 38, 39, dan 41 Undang-Undang N0. 6 Tahun 1983); denda (Pasal 38, 39, dan 41 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar