A. Pengertian
Barang Milik Negara
Barang Milik Negara (BMN)
meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainya yang sah antara lain berupa
transfer masuk, hibah, pembatalan penghapusan, dan rampasan/sitaan. Tidak termasuk
dalam pengertian BMN adalah
barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah.
b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah yang terdiri dari :
1. Perusahaan Perseroan, dan
2. Perusahaan Umum.
c. Bank
Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki
oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
BMN merupakan bagian dari aset pemerintah pusat. BMN meliputi
unsur-unsur aset tetap dan persediaan.
Aset tetap adalah aset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Sedangkan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan
yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan
barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat.
B. Sistem
Akuntansi Barang Milik Negara
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan subsistem
dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SABMN diselenggarakan dengan tujuan untuk
menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai alat pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN serta
pengelolaan/pengendalian BMN yang dikuasai oleh suatu unit akuntansi barang.
Disamping menghasilkan informasi sebagai dasar penyusunan Neraca Kementerian
Negara/Lembaga. SABMN juga menghasilkan
informasi-informasi untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban pengelolaan BMN
dan kebutuhan-kebutuhan manajerial
Kementerian Negara/Lembaga lainnya.
SABMN diselenggarakan oleh unit organisasi Akuntansi BMN dengan memegang
prinsip-prinsip:
1. Ketaatan, yaitu
prinsip Akuntansi BMN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Apabila
prinsip akuntansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang
diikuti adalah ketentuan perundang-undangan.
2. Konsistensi, yaitu
akuntansi BMN dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3. Kemampubandingan, yaitu
akuntansi BMN menggunakan klasifikasi
standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode
akuntansi.
4. Materialitas, yaitu
akuntansi BMN dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi
yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan.
5. Obyektif, yaitu
akuntansi BMN dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
6. Kelengkapan, yaitu
akuntansi BMN mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.
BMN dikategorikan sebagai
aset lancar apabila diharapkan segera dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam
waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. BMN yang memenuhi kriteria
ini diperlakukan sebagai Persediaan Sedangkan BMN dikategorikan
sebagai aset tetap apabila mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal Kuasa Pengguna
Barang, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. BMN yang
memenuhi kriteria tersebut bisa meliputi Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan
Bangunan; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; serta Konstruksi
dalam Pengerjaan. Dalam sistem akuntansi
pemerintah pusat, kebijakan akuntansi
BMN mencakup masalah pengakuan,
pengukuran, penilaian, dan pengungkapan.
1. Persediaan
Persediaan adalah aset
lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional
pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan mencakup barang
atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang
habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen
peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
a. Pengukuran Persediaan
disajikan sebesar:
1) Biaya perolehan, apabila diperoleh dengan pembelian.
Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya
penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada
perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi
biaya perolehan. Nilai pembelian yang
digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
2) Biaya standar apabila
diperoleh dengan memproduksi sendiri. Biaya standar persediaan meliputi biaya
langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya overhead
tetap dan variabel yang dialokasikan secara sistematis, yang terjadi dalam
proses konversi bahan menjadi persediaan.
3)
Nilai wajar, apabila
diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
b.
Pengungkapan
Persediaan disajikan di Neraca
sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan
harus diungkapkan pula:
1) Kebijakan akuntansi
yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
2) Penjelasan
lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam
pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses
produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat,
dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual
atau diserahkan kepada masyarakat ;
3) Kondisi
persediaan;
4) Hal-hal
lain yang perlu diungkapkan berkaitan dengan persediaan, misalnya persediaan yang diperoleh melalui hibah atau
rampasan. Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam
neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Aset Tetap
- Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah
tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional
pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Tanah yang dimiliki atau
dikuasai oleh instansi pemerintah di luar negeri, misalnya tanah yang digunakan
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, hanya diakui bila kepemilikan
tersebut berdasarkan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta
perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia
berada bersifat permanen.
a. Pengakuan
Kepemilikan atas Tanah
ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa
telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum
seperti sertifikat tanah. Apabila perolehan tanah belum didukung dengan bukti secara
hukum maka tanah tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa
penguasaannya telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan
atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya
b. Pengukuran
Tanah dinilai dengan biaya
perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan
tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan,
pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut
siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada
tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk
dimusnahkan. Apabila penilaian tanah
dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai tanah
didasarkan pada nilai wajar/harga taksiran pada saat perolehan.
c.
Pengungkapan
Tanah disajikan di Neraca
sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan
harus diungkapkan pula: Dasar penilaian yang digunakan Rekonsiliasi jumlah
tercatat pada awal dan akhir periode
menurut jenis tanah yang menunjukkan:
- Penambahan;
- Pelepasan;
- Mutasi Tanah lainnya.
-. Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan mencakup
seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk
dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai. Termasuk dalam kategori Gedung
dan Bangunan adalah BMN yang berupa Bangunan Gedung, Monumen, Bangunan Menara,
Rambu-rambu, serta Tugu Titik Kontrol.
a. Pengakuan
Gedung dan Bangunan yang
diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika asset tersebut
siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset
tersebut. Gedung dan Bangunan yang
diperoleh dari donasi diakui pada saat Gedung dan Bangunan tersebut diterima
dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Gedung dan Bangunan ditentukan
jenis transaksinya meliputi: penambahan, pengembangan, dan pengurangan.
Penambahan adalah peningkatan nilai Gedung dan Bangunan yang disebabkan
pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan
ditambahkan pada harga perolehan Gedung dan Bangunan tersebut. Pengembangan adalah
peningkatan nilai Gedung dan Bangunan karena peningkatan manfaat yang berakibat
pada: durasi masa manfaat, peningkatan efisiensiensi dan penurunan biaya
pengoperasian. Pengurangan adalah
penurunan nilai Gedung dan Bangunan dikarenakan berkurangnya kuantitas asset
tersebut.
b. Pengukuran
Gedung dan Bangunan dinilai
dengan biaya perolehan. Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan
menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan
pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan.
Biaya perolehan Gedung dan Bangunan yang dibangun
dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku,
dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan,
perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang
terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Jika Gedung dan Bangunan
diperoleh melalui kontrak, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya
perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, serta jasa konsultan.
c. Pengungkapan
Gedung dan Bangunan
disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya.
Selain itu di dalam catatan
atas laporan keuangan diungkapkan pula:
1)
Dasar
penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai.
2)
Rekonsiliasi
jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
- Penambahan
- Pengembangan; dan
- Penghapusan;
3) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan
Gedung dan Bangunan;
- Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin mencakup
mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris
kantor yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas)
bulan dan dalam kondisi siap pakai. Wujud fisik Peralatan dan Mesin bisa meliputi: Alat Besar, Alat Angkutan, Alat
Bengkel dan Alat Ukur, Alat Pertanian, Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Studio,
Komunikasi dan Pemancar, Alat Kedokteran
dan Kesehatan, Alat Laboratorium, Alat Persenjataan, Komputer, Alat Eksplorasi,
Alat Pemboran, Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian, Alat Bantu Eksplorasi,
Alat Keselamatan Kerja, Alat Peraga, serta Unit Proses/Produksi.
a. Pengakuan
Peralatan dan Mesin yang
diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut
siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset
tersebut. Peralatan dan Mesin yang
diperoleh dari donasi diakui pada saat Peralatan dan Mesin tersebut diterima
dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Peralatan dan
Mesin ditentukan jenis transaksinya meliputi: penambahan, pengembangan, dan
pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai Peralatan dan Mesin yang
disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan
dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Peralatan dan Mesin
tersebut. Pengembangan adalah
peningkatan nilai Peralatan dan Mesin karena peningkatan manfaat yang berakibat
pada: durasi masa manfaat, peningkatan efisiensiensi dan penurunan biaya
pengoperasian. Pengurangan adalah penurunan
nilai Peralatan dan Mesin dikarenakan berkurangnya kuantitas asset tersebut.
b. Pengukuran
Biaya perolehan peralatan
dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut
sampai siap pakai. Biaya perolehan atas Peralatan dan Mesin yang berasal dari
pembelian meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta
biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan
mesin tersebut siap digunakan. Biaya perolehan Peralatan
dan Mesin yang diperoleh melalui kontrak meliputi nilai kontrak, biaya
perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan. Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang dibangun
dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan
baku, dan biaya tidak langsung termasuk
biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan,
dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan
Mesin tersebut.
c. Pengungkapan
Peralatan dan Mesin
disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam catatan atas
laporan keuangan diungkapkan pula:
1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. 2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
- Penambahan;
- Pengembangan; dan
- Penghapusan
3) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan
Peralatan dan Mesin.
Jalan, irigasi, dan jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta
dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. BMN yang termasuk
dalam kategori aset ini adalah Jalan dan
Jembatan, Bangunan Air, Instalasi, dan Jaringan.
a. Pengakuan
Jalan, Irigasi dan Jaringan
yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset
tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset
tersebut. Jalan, Irigasi dan Jaringan
yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Jalan, Irigasi, dan Jaringan
tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Jalan,
Irigasi dan Jaringan ditentukan jenis transaksinya meliputi: penambahan,
pengembangan, dan pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai Jalan,
Irigasi dan Jaringan yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar.
Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Jalan,
Irigasi dan Jaringan tersebut. Pengembangan adalah
peningkatan nilai Jalan, Irigasi dan Jaringan karena peningkatan manfaat yang
berakibat pada: durasi masa manfaat, peningkatan efisiensiensi dan penurunan
biaya pengoperasian. Pengurangan adalah penurunan nilai Jalan, Irigasi dan
Jaringan dikarenakan berkurangnya kuantitas asset tersebut.
b. Pengukuran
Biaya perolehan jalan,
irigasi, dan jaringan menggambarkan
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan
sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan
biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut
siap pakai.
Biaya perolehan untuk jalan,
irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan
dan pengawasan, biaya perizinan, jasa
konsultan, biaya pengosongan, dan pembongkaran bangunan lama.
Biaya perolehan untuk jalan,
irigasi dan jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan
tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa
peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan
dan pembongkaran bangunan lama.
c. Pengungkapan
Jalan, Irigasi dan Jaringan
disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam catatan atas
laporan keuangan diungkapkan pula:
1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. 2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
- Penambahan;
- Pengembangan;
dan
- Penghapusan;
3) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dgn
Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Aset tetap lainnya mencakup
aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Tanah; Peralatan
dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan,
Irigasi dan Jaringan, yang diperoleh dan
dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai. BMN yang termasuk dalam kategori aset ini adalah Koleksi Perpustakaan/
Buku, Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaa/Olah Raga, Hewan, Ikan dan Tanaman.
a.
Pengakuan
Aset Tetap Lainnya yang
diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut
siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset
tersebut. Aset Tetap Lainnya yang
diperoleh dari donasi diakui pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut diterima dan
hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Aset Tetap
Lainnya ditentukan jenis transaksinya meliputi: penambahan dan pengurangan.
Penambahan adalah peningkatan nilai Aset
Tetap Lainnya yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya
penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Aset Tetap
Lainnya tersebut. Pengurangan adalah penurunan
nilai Aset Tetap Lainnya dikarenakan berkurangnya kuantitas asset tersebut.
b. Pengukuran
Biaya perolehan aset
tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset
tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan aset tetap
lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak,
biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya
perizinan. Biaya perolehan asset tetap
lainnya yang diadakan melalui swakelola meliputi biaya langsung dan tidak
langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan,
biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan.
c. Pengungkapan
Aset Tetap Lainnya disajikan
di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam catatan atas laporan
keuangan diungkapkan pula:
1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai.
2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
menunjukkan Penambahan dan Penghapusan;
3) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset
Tetap Lainnya.
Konstruksi dalam pengerjaan
adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan pada tanggal laporan
keuangan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin,
gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses
perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu
dan belum selesai. Karena Konstruksi Dalam Pengerjaan belum diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.018/1999 tanggal 14 Januari 1999
tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara,
maka Konstruksi Dalam Pengerjaan belum diproses dalam SABMN sehingga langsung
dibukukan oleh Unit Akuntansi Keuangan dan hanya disajikan dalam Neraca.
Konstruksi Dalam Pengerjaan
belum dicatat dalam buku inventaris namun telah tercatat dalam Perkiraan
Buku Besar dalam Sistem Akuntansi Pemerintah.
a. Pengakuan
Konstruksi Dalam Pengerjaan
merupakan aset yang dimaksudkan untuk
digunakan dalam operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam
jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Suatu aset berwujud harus
diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal dan masih
dalam proses pengerjaan. Konstruksi Dalam Pengerjaan
dipindahkan ke aset tetap yang
bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap
digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.
b. Pengukuran
Konstruksi Dalam Pengerjaan
dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan konstruksi
yang dikerjakan secara swakelola meliputi: (1) Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi yang
mencakup biaya pekerja lapangan termasuk penyelia; biaya bahan; pemindahan
sarana, peralatan dan bahan-bahan dari dan ke lokasi konstruksi; penyewaan
sarana dan peralatan; serta biaya rancangan dan bantuan teknis yang berhubungan
langsung dengan kegiatan konstruksi. (2) Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan
dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut mencakup biaya asuransi; Biaya
rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan
konstruksi tertentu; dan biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk
kegiatan konstruksi yang bersangkutan
seperti biaya inspeksi. Biaya
perolehan konstruksi yang dikerjakan kontrak konstruksi meliputi: (1) Termin yang
telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian
pekerjaan. (2) Pembayaran
klaim kepada kontraktor atau pihak
ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
c. Pengungkapan
Konstruksi dalam pengerjaan
disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam catatan atas
laporan keuangan diungkapkan pula:
1) Rincian
kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka
waktu penyelesaiannya
2) Nilai
kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
3) Jumlah
biaya yang telah dikeluarkan;
4) Uang muka
kerja yang diberikan;
5) Retensi.
Aset bersejarah (heritage
assets) tidak disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan. Beberapa aset tetap
dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan,
dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen,
tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni
(works of art). Karakteristik-karakteristik di
bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah: (1) Nilai kultural, lingkungan,
pendidikan, dan sejarahnya tidak
mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga
pasar. (2) Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara
ketat pelepasannya untuk dijual: (3) Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama
waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; (4) Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus
dapat mencapai ratusan tahun.
Aset bersejarah biasanya
diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah
dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah mungkin mempunyai
banyak aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara
perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun
sitaan. Aset bersejarah dicatat dalam kuantitasnya tanpa nilai, misalnya jumlah
unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen. Biaya untuk perolehan,
konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun
terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang
berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi
yang ada pada periode berjalan. Beberapa aset bersejarah
juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai
sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang
perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip
yang sama seperti aset tetap lainnya.
tERIMAKASIH,,, INFONYA BERMANFAAT SKALI,,,
BalasHapusMohon tanya pak.
BalasHapusDalam penyelenggaraan sistem Akutansi BMN, apa yg harus kita lakukan selaku operator simak BMN ?
Mohon tanya pak.
BalasHapusDalam penyelenggaraan sistem Akutansi BMN, apa yg harus kita lakukan selaku operator simak BMN ?
Mohon infonya, apakah instansi dapat mendaftarkan tanah dg sertifikat hak pakai ke dlm simak BMN?
BalasHapusHalo semuanya
BalasHapusNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu yang baik karina roland untuk membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berutang bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia teman saya memanggil susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ny. karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi Susan Ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Ny. karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk menaruh keberanian dan saya menghubungi Ny. karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diteruskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang kerja yang baik dari ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Mrs. karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mrs.karina Rola dan email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu karina roland 'untuk mengubah kehidupan finansial saya.
Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus