A. Definisi
Koperasi
1. Koperasi (versi
ILO, 1966)
Suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung
secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu
organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi
yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta
manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.
2. Koperasi (versi Casselman)
Cooperation is an economic system with social contrast
(koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial).
- Sistem : himpunan komponen/bagian yg saling berkaitan
berfungsi mencapai tujuan.
- Ekonomi / mencari keuntungan: digunakan pembukuan,
pengawasan yg ketat.
B. Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
C. Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia :
1. Koperasi dapat mengurangi pengangguran.
2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha
masyarakat.
3. Berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama
pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
4. Berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.
5. Menciptakan demokrasi ekonomi.
D. Bentuk Koperasi
1. Koperasi Primer : koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi Sekunder : koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
E. Jenis koperasi di Indonesia
1. Berdasarkan kebutuhan dan effisiensi ekonomi :
- koperasi konsumsi
- koperasi kredit
- koperasi produksi
- koperasi jasa
- koperasi distribusi (pemasaran)
2. Berdasarkan golongan fungsional
- koperasi pegawai negeri
- koperasi angkatan darat
- koperasi angkatan laut
- koperasi pensiunan
- koperasi karyawan
- koperasi sekolah
3. Berdasarkan lapangan usaha
- koperasi desa / serba usaha
- koperasi konsumsi
- koperasi petani
- koperasi peternakan
- koperasi simpan pinjam
- koperasi unit desa
F. Modal Koperasi
1.
1. Modal
sendiri
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Donatur
2. Modal
pinjaman ,
- Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar