Pada
masa sekarang, membayar pajak bukanlah sesuatu yang aneh dan menyulitkan bagi
masyarakat, karena masyarakat paham dan menyadari bahwa pajak yang mereka
setorkan kontribusinya untuk kepentingan kemaslahatan umum. Karena itu
masyarakat yang telah mempunyai kewajiban dengan rela untuk menyetorkan
sebagian penghasilan mereka, karena itu demi membiayai kepentingan mereka juga
dinegara ini.
Di Indonesia sendiri pajak telah dikelola secara khusus
oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah naungan Departemen
Keuangan. Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Perpajakan yang
berlandaskan falsafah Pancasila dan UUD 1945, yang didalamnya tertuang
ketentuan yang menjungjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban
perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan peran serta rakyat dalam
praktik kenegaraan.
Oleh sebab itu, kiranya perlu mengetahui perpajakan yang
berlaku di Indonesia sebagai dasar dalam kehidupan bernegara, pengelompokan
pajak secara umum, serta tata cara pemungutan yang berlaku.
A. Pengertian Pajak
Pajak merupakan iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang. Pembayaran pajak tidak akan
mendapat kontra prestasi atas pajak yang telah dibayarkan pajak tersebut
digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat
bagi masyarakat umum.
Pengertian pajak
tersebut juga tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 28 tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besanya
kemakmuran rakyat.
Dasar pemungutan pajak
tersebut juga diatur dalam UUD 1945 Amademen pasal 23A, “Pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang.”
B. Pengelompokan Pajak
Ada
beberapa jenis kelompok pajak yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Menurut
golongannya:
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang
akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
2. Menurut
sifatnya:
a. Pajak
subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan
keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak
objektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan
keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Menurut
lembaga pemungutnya:
a. Pajak
pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak
daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga pemerintah daerah.
C. Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak
merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan dalam rangka
pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Ada beberapa hal yang
perlu diketahui berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak, antara lain:
1. Asas
pemungutan pajak.
Pemungutan pajak dilaksanakan
berdasarkan asas berikut:
a. Asas
domisili.
Negara berhak mengenakan pajak atas
seluruh penghasilan wajib pajak yng bertempat tinggal di wilayahnya, baik itu
berupa penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan dari luar
negeri. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
b. Asas
sumber
Negara berhak
mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan
Dasar pengenan pajak
dihubungkan dengan kebangsaan/negara wajib pajak. Misalnya pajak bangsa asing
di Indonesia dikenakan pada setiap orang yag berwarga negara asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri.
2. System pemungutan pajak
System pemungutan pajak
yang berlaku di Indonesia antara lain:
a. Official assessment system
System pemungutan pajak
ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang kepada wajib pajak. Dalam hal ini pemerintah mempunyai wewenang penuh
untuk menentukan besarnya pajak terutang dengan mengeluarkan surat ketetapan
dan wajib pajak hanya bersifat pasif.
b. With holding system
System pemungutan pajak
ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga selain pemerintah dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak.
c. Self assessment system
System pemungutan pajak
ini memeberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak
terutang. Dalam system ini pajak mempunyai wewenang dalam menentukan sendiri
besarnya pajak terutang, sehingga wajib pajak mempunyai peran aktif mulai dari
menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sedangkan peran
pemerintah hanyalah mengawasi dan tidak mempunyai hak untuk campur tangan.
Di antara ketiga system pemungutan
pajak di atas, self assessment system pajak diberi kepercayaan untuk
melaksanakan kegotongroyongan nasional dengan cara menghitung, membayar, dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang, sehingga melalui system ini diharapkan
administrasi perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali,
sederhana, dan mudah dipahami oleh wajib pajak itu sendiri.
Sumber : Perpajakan Brevet A dan B, Etty Muyassaroh, S.E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar