Selasa, 22 Oktober 2013

PSAK 1 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN



A.      LAPORAN KEUANGAN
L
aporan keungan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi: aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, dan arus kas.
1.    Komponen Laporan Keuangan Lengkap
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
Ø Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode.
Ø Laporan laba rugi komprehensif selama periode.
Ø Laporan arus kas selama periode.
Ø Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain, dan
Ø Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrosfektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

2.    Karakteristik Umum
a.    Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan Terhadap SAK
Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa lain, dan kondisi sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terrhadap SAK kecuali laporan keuangan tersebu telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang disyaratkan dalam SAK.

B.  STRUKTUR DAN ISI
1.    Identifikasi laporan Keuangan
Entitas mengidentifikasi laporan keuangan secara jelas dan membedakannya dari informasi lain dalam dokumen publikasi yang sama. Entitas mengidentifikasikan secara jelas setiap laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Di samping itu, entitas menyajikan informasi berikut ini secara jelas, dan mengulangnya jika dibutuhkan sehingga dapat dipahami:
a)    Nama entitas pembuat laporan keuangan atau identitas lain, dan setiap perubahan informasi dari akhir periode laporan sebelumnya.
b)   Apakah merupakan laporan keuangan satu entitas atau suatu kelompok entitas.
c)    Tanggal akhir periode pelaporan atau periode yang di cakup oleh laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.
d)   Mata uang pelaporan sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 52: Mata Uang Pelaporan, dan
e)    Pembulatan yang digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan keuangan.

2.    Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
Laporan posisi keuangan minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos, berikut: aset tetap, property investasi, aset tidak berwujud, aset keuangan, investasi dengan menggunakan metode ekuitas, persediaan, piutang dagang dan piutang lainnya, kas dan setara kas, total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijal dan aset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang dihentikan, utang dagang dan terutang lain, provisi, liabilitas keuangan, liabilitas dan aset untuk pajak kini sebagai mana didefinisikan dalam PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan, liabilitas dan aset pajak tangguhan, liabilitas yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasi sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009), kepentingan non pengendali disajikan sebagai bagian dari ekuitas, dan modal saham dan cadangan yng dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk..
                   Perbedaan aset Lancar dan Tidak lancar serta Liabilitas jangka Pendek dan Jangka Panjang, entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan, kecuali penyajian berdasarkan likuiditas memberian informasi yang lebih relevan dan dapat diandalkan. Jika pengecualian tersebut diterapkan, maka entitas menyajikan seluruh aset dan liabilitas berdasarkan likuiditas. Apapun metode penyajian yang digunakan, entitas mengungkapkan jumlah yang diharapkan dapat dipulihkan atau diselesaikan setelah lebih dari dua belas bulan untuk setiap pos aset dan liabilitas yang menggabungkan jumlah yang diharapkan akan dipulihkan atau diselesaikan:
a)    Tidak lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan; dan
b)   Lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan.

Aset lancar, entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika:
a)    Entitas mengharapkan akan merealisassikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau  menggunakannya, dalam siklus operasi normal;
b)   Entitas memiliki aset  untuk tujuan diperdagangkan;
c)    Entitas mengharapkan akan merealisasikan aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan; atau
d)   Kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2 (revisi 2009); laporan Arus Kas), kecuali aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan. Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancer.
Liabilitas jangka pendek, suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek jika:
a)    Entitas mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
b)   Entitas memilih liabilitas tersebut untuk tujuan kan;
c)    Liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan; atau
d)   Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan.
Entitas mengklasifikasi liabilitas yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai liabilitas jangka panjang.

3.    Laporan Laba Rugi Komprehensif
Entitas menyajikan seluruh pos penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode:
a)    Dalam bentuk satu laporan laba rugi komprehensif, atau
b)   Dalam bentuk dua laporan:
Ø Laporan yang menunjukan komponen laba rugi (laporan laba rugi terpisah); dan
Ø Laporan yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukan komponen pendapatan komprehensif lain (laporan laba rugi komprehensif).
Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi komprehensif minimal mencakup penyajian  jumlah pos-pos berikut periode:
a)    Pendapatan;
b)   Biaya keuangan;
c)    Bagian laba rugi dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;
d)   Beban pajak;
e)    Suatu jumlah tunggal yang mencakup total dari; laba rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan dan keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari pelepasan aset atau kelompok  yang dilepaskan dalam rangka operasi yang dihentian).
f)    Laba rugi;
g)   Setiap komponen dari pendapatan komprehensif  lain yang dilasifikasikan sesuai dengan sifat.
h)   Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, dan
i)     Total laba rugi komprehensif.

4.    Laporan Perubahan Ekuitas
Entitas menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukan:
a)    Total laba rugi komprehensif selama suatu periode, yang menunjukan secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan non pengendali.
b)   Unruk tiap komponen ekuitas pengaruh penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan;
c)    Untuk setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode, secara terpisah mengungkapkan masing-masing perubahan yang timbul dari; laba rugi, masing-masing pos pendapatan komprehensif lain, dan transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, yang menunjukan secara terpisah kontribusi dari pemilik dan distribusi kepada pemilik dan perubahan hak kepemilikan pada entitas anak yang tidak menyebabkan hilang pengendalian.

5.     Laporan Arus kas
Informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai kemampuan entitas dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan entitas dalam menggunakan arus kas tersebut. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas mengatur persyaratan penyajian dan pengungkapan informasi arus kas.

6.    Catatan Atas Laporan Keuangan
Struktur catatan atas laporan keuangan, sebagai berikut:
a)    Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan.
b)   Mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan  dibagian manapun dalam laporan keuangan, dan
c)    Memberikan informasi yang tidak disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
Entitas, sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis. Entitas membuat referensi silang atas setiap pos dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan.

7.    Pengungkapan lain
Entitas mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan: a) Jumlah dividen yang diusulkan atau diumumkan sebelum tanggal penyesuaian laporan keuangan tetapi tidak diakui sebagai distribusi kepada pemilik selama periode serta jumlah dividen per lembar saham;dan b) jumlah dividen preferen komulatif yang tidak diakui. Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini, jika tidak diungkapkan di bagian mana pun dalam informasi yang dipublikasikan bersama dengan laporan keuangan: a) domisili dan bentuk hukum, negara tempat pendirian, alamat kantor pusat entitas (atau lokasi utama kegiatan usaha, jika berbeda dari lokasi kantor), b) keterangan mengenai sifat  operasi dan kegiatan utama, c) nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha, dan d) bagi entitas yang mempunyai umur terbatas, informasi tentang lama umur entitas.

Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia

2 komentar: