A.
LAPORAN
KEUANGAN
L
|
aporan keungan adalah suatu
penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas.
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan,
kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar
kalangan pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan
keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi: aset, liabilitas,
ekuitas, pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, kontribusi dari
dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, dan arus kas.
1.
Komponen
Laporan Keuangan Lengkap
Laporan keuangan yang
lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
Ø Laporan
posisi keuangan (neraca) pada akhir periode.
Ø Laporan
laba rugi komprehensif selama periode.
Ø Laporan
arus kas selama periode.
Ø Catatan
atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan
informasi penjelasan lain, dan
Ø Laporan
posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas
menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrosfektif atau membuat penyajian
kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos
dalam laporan keuangannya.
2.
Karakteristik
Umum
a.
Penyajian
Secara Wajar dan Kepatuhan Terhadap SAK
Laporan keuangan
menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu
entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari
transaksi, peristiwa lain, dan kondisi sesuai dengan definisi dan kriteria
pengakuan aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan
pengungkapan tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan
keuangan secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap
SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan
terhadap SAK dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh
menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terrhadap SAK kecuali laporan
keuangan tersebu telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan tersebut
telah patuh terhadap semua yang disyaratkan dalam SAK.
B. STRUKTUR DAN ISI
1.
Identifikasi
laporan Keuangan
Entitas
mengidentifikasi laporan keuangan secara jelas dan membedakannya dari informasi
lain dalam dokumen publikasi yang sama. Entitas mengidentifikasikan secara
jelas setiap laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Di samping itu,
entitas menyajikan informasi berikut ini secara jelas, dan mengulangnya jika
dibutuhkan sehingga dapat dipahami:
a) Nama
entitas pembuat laporan keuangan atau identitas lain, dan setiap perubahan
informasi dari akhir periode laporan sebelumnya.
b) Apakah
merupakan laporan keuangan satu entitas atau suatu kelompok entitas.
c) Tanggal
akhir periode pelaporan atau periode yang di cakup oleh laporan keuangan atau
catatan atas laporan keuangan.
d) Mata
uang pelaporan sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 52: Mata Uang Pelaporan,
dan
e) Pembulatan
yang digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan keuangan.
2.
Laporan
Posisi Keuangan (Neraca)
Laporan posisi
keuangan minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos, berikut: aset tetap,
property investasi, aset tidak berwujud, aset keuangan, investasi dengan
menggunakan metode ekuitas, persediaan, piutang dagang dan piutang lainnya, kas
dan setara kas, total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki
untuk dijal dan aset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan
sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak
Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang dihentikan, utang dagang dan
terutang lain, provisi, liabilitas keuangan, liabilitas dan aset untuk pajak
kini sebagai mana didefinisikan dalam PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan,
liabilitas dan aset pajak tangguhan, liabilitas yang termasuk dalam kelompok
lepasan yang diklasifikasi sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58
(revisi 2009), kepentingan non pengendali disajikan sebagai bagian dari
ekuitas, dan modal saham dan cadangan yng dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk..
Perbedaan
aset Lancar dan Tidak lancar serta Liabilitas jangka Pendek dan Jangka Panjang,
entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka
pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan
posisi keuangan, kecuali penyajian berdasarkan likuiditas memberian informasi
yang lebih relevan dan dapat diandalkan. Jika pengecualian tersebut diterapkan,
maka entitas menyajikan seluruh aset dan liabilitas berdasarkan likuiditas.
Apapun metode penyajian yang digunakan, entitas mengungkapkan jumlah yang
diharapkan dapat dipulihkan atau diselesaikan setelah lebih dari dua belas
bulan untuk setiap pos aset dan liabilitas yang menggabungkan jumlah yang
diharapkan akan dipulihkan atau diselesaikan:
a) Tidak
lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan; dan
b) Lebih
dari dua belas bulan setelah periode pelaporan.
Aset lancar,
entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika:
a) Entitas
mengharapkan akan merealisassikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal;
b) Entitas
memiliki aset untuk tujuan
diperdagangkan;
c) Entitas
mengharapkan akan merealisasikan aset dalam jangka waktu dua belas bulan
setelah periode pelaporan; atau
d) Kas
atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2 (revisi 2009); laporan
Arus Kas), kecuali aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk
menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode
pelaporan. Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori
tersebut sebagai aset tidak lancer.
Liabilitas jangka
pendek, suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai
liabilitas jangka pendek jika:
a) Entitas
mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi
normalnya;
b) Entitas
memilih liabilitas tersebut untuk tujuan kan;
c) Liabilitas
tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan
setelah periode pelaporan; atau
d) Entitas
tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama
sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan.
Entitas mengklasifikasi
liabilitas yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai liabilitas jangka
panjang.
3.
Laporan
Laba Rugi Komprehensif
Entitas menyajikan
seluruh pos penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode:
a) Dalam
bentuk satu laporan laba rugi komprehensif, atau
b) Dalam
bentuk dua laporan:
Ø Laporan
yang menunjukan komponen laba rugi (laporan laba rugi terpisah); dan
Ø Laporan
yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukan komponen pendapatan komprehensif
lain (laporan laba rugi komprehensif).
Informasi
yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi
komprehensif minimal mencakup penyajian
jumlah pos-pos berikut periode:
a) Pendapatan;
b) Biaya
keuangan;
c) Bagian
laba rugi dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan
menggunakan metode ekuitas;
d) Beban
pajak;
e) Suatu
jumlah tunggal yang mencakup total dari; laba rugi setelah pajak dari operasi
yang dihentikan dan keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan
pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari pelepasan aset
atau kelompok yang dilepaskan dalam
rangka operasi yang dihentian).
f) Laba
rugi;
g) Setiap
komponen dari pendapatan komprehensif
lain yang dilasifikasikan sesuai dengan sifat.
h) Bagian
pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang
dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, dan
i) Total
laba rugi komprehensif.
4.
Laporan
Perubahan Ekuitas
Entitas
menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukan:
a)
Total laba rugi komprehensif selama
suatu periode, yang menunjukan secara terpisah total jumlah yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan non pengendali.
b)
Unruk tiap komponen ekuitas pengaruh
penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui
sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan;
c)
Untuk setiap komponen ekuitas,
rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode, secara terpisah
mengungkapkan masing-masing perubahan yang timbul dari; laba rugi,
masing-masing pos pendapatan komprehensif lain, dan transaksi dengan pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik, yang menunjukan secara terpisah kontribusi dari
pemilik dan distribusi kepada pemilik dan perubahan hak kepemilikan pada
entitas anak yang tidak menyebabkan hilang pengendalian.
5.
Laporan Arus kas
Informasi arus
kas memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai kemampuan
entitas dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan entitas dalam
menggunakan arus kas tersebut. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas mengatur persyaratan penyajian dan pengungkapan
informasi arus kas.
6.
Catatan
Atas Laporan Keuangan
Struktur catatan atas
laporan keuangan, sebagai berikut:
a) Menyajikan
informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi
tertentu yang digunakan.
b) Mengungkapkan
informasi yang disyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan, dan
c) Memberikan
informasi yang tidak disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi
informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
Entitas,
sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis.
Entitas membuat referensi silang atas setiap pos dalam laporan posisi keuangan
dan laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika
disajikan), laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk informasi
yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan.
7.
Pengungkapan
lain
Entitas
mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan: a) Jumlah dividen yang
diusulkan atau diumumkan sebelum tanggal penyesuaian laporan keuangan tetapi
tidak diakui sebagai distribusi kepada pemilik selama periode serta jumlah
dividen per lembar saham;dan b) jumlah dividen preferen komulatif yang tidak
diakui. Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini, jika tidak diungkapkan di
bagian mana pun dalam informasi yang dipublikasikan bersama dengan laporan keuangan:
a) domisili dan bentuk hukum, negara tempat pendirian, alamat kantor pusat
entitas (atau lokasi utama kegiatan usaha, jika berbeda dari lokasi kantor), b)
keterangan mengenai sifat operasi dan
kegiatan utama, c) nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam
kelompok usaha, dan d) bagi entitas yang mempunyai umur terbatas, informasi
tentang lama umur entitas.
Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia
ini psak revisi tahun berapa
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus