Minggu, 11 November 2012

FIRMA

               Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha, tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sedangkan laba yang diperoleh dari usaha akan dibagi bersama-sama dan jika menderita kerugian akan dipikul berrsama-sama pula.

          Ketentuan mengenai Firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP. Dalam intinya menyebutkan “Dalam keanggotaan Firma setiap anggota berhak menjadi pemimpin, dalam keanggotaannya tidak memperboleh anggota lain masuk tanpa persetujuan anggota lain, keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup, pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan sebab bila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang maka kekayaan pribadi menjadi jaminan”.

Kebaikan dari Firma
1.    Kemampuan managemen menjadi lebih besar karena dibagi oleh para anggota.
2.    Pendirian Firma relatif lebih mudah karena tidak menggunakan akte pendirian.
3.    Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

Kelemahan Dari Firma
1.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaaan.
2.    Kekayaan pribadi menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
3.    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung oleh anggota lain.
4. Kelangsungan perusahaan tidak dapat diprediksikan sebab jika salah satu seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama secara otomatis Firma menjadi bubar.

1 komentar: