Ketentuan mengenai Firma diatur dalam
pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP. Dalam intinya menyebutkan “Dalam
keanggotaan Firma setiap anggota berhak menjadi pemimpin, dalam keanggotaannya
tidak memperboleh anggota lain masuk tanpa persetujuan anggota lain,
keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih
hidup, pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan sebab bila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang maka kekayaan pribadi
menjadi jaminan”.
Kebaikan dari Firma
1. Kemampuan
managemen menjadi lebih besar karena dibagi oleh para anggota.
2. Pendirian
Firma relatif lebih mudah karena tidak menggunakan akte pendirian.
3. Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi.
Kelemahan Dari Firma
1. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaaan.
2. Kekayaan
pribadi menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
3. Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung oleh anggota lain.
4. Kelangsungan
perusahaan tidak dapat diprediksikan sebab jika salah satu seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama secara otomatis Firma
menjadi bubar.
nice info sangat bermanfaat
BalasHapuspermen tolak angin