Minggu, 11 November 2012

PT (PERSEROAN TERBATAS)

               Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham. Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang dia setorkan.

          Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi dari pemegang saham dan kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen jika PT mendapatkan laba. Untuk mendirikan PT diperlukan akte notaris yang memuat: nama PT, alamat PT, dan identitas PT.

Kebaikan PT
1.    Adanya tanggung jawab terbatas dari pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.
2.    Mudah mendapatkan tambahan modal atau dana, misalnya: mengeluarkan saham baru.
3.    Kelangsungan hidup PT lebih terjamin biasanya pemiliknya dapat berganti-ganti.
4.   Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan pimpinan karena pemimpin yang kurang cakap dapat diganti dengan pimpinan yang lebih cakap.

Kekurangan PT
1. PT merupakan subjek pajak tersendiri dan dividen yang diterima untuk pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan pemegang saham.
2.  Mendirikan suatu PT tidak mudah atau rumit karena memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha bertemu dan semua memerlukan biaya yang tidak sedikit.
3.   Kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena setiap kegiatan harus melapor kepada pemeggang saham.

Jenis-Jenis PT
1.    PT Tertutup
     Didalam PT ini saham-saham hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tidak setiap orang dapat ikut serta dalam menanam modal. Biasanya pemegang saham berasal dari family (keluarga sendiri) dan surat sahamnya ditulis atas nama, tujuannya agar pemilik saham tidak keluar atau kepada orang lain.

2.    PT Terbuka
     Saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang, saham biasanya bukan atas nama melainkan saham atas “Tunjuk” sehinga mudah dipindah tangankan yaitu dengan dijual kepada orang lain.

3.    PT Kosong
       Suatu PT yang tidak menjalankan kegiatannya lagi tinggal namanya saja. Hal ini disebabkan karena tidak mampu melunasi hutang tanpa harus menjual saham-sahamnya.

4.    PT Asing
     Suatu PT yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana dan berkedudukan diluar negeri. Pasal 3 UU Penanaman Modal Asing (UUPMA), menyatakan bahwa “Perusahaan yang akan menenamkan investasi di Indonesia harus berbentuk perseroan tebatas (PT) yang didirikan dan beroperasi di Indonesia sesuai dengan hukum di Indonesia”.


2 komentar: