Senin, 12 November 2012

KOPERASI

                       

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan atau badan yang memberikan kebebasan masuk dan ke luar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi jasmani para anggotanya. 

                 Unsur-unsur Koperasi
1.    Berazaskan kekeluargaan atau gotong royong.
2.    Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota, masyarakat, dan daerahnya.
3.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela atau atas dasar kekeluargaan.
4.    Pembagian hasil usaha atas keseimbangan jasa.
5.    Kekuasaan tertingi dalam kehidupan koperasi berada dalam rapat anggota (SHU adalah Sisa Hasil Usaha).


Landasan Dan Pelaksanaan Koperasi Di Indonesia
       Menurut UU Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun 1967. Bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan, sebagai berikut:
1.    Landasan Idiil (Pancasila)
Landasan Idiil yaitu setiap koperasi di Indonesia harus bermoral pancasila.

2.    Landasan Struktural
Landasan Struktural yaitu UUD 1945 berisi “koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah keputsan seluruh anggota.

3.    Landasan Mental
Landasan Mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi setia kawan disini adalah sifat gotong-royong sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayan diri untuk melakukan atau menaian taraf hidup dan kemakmuran.
 
Pelaksanaan Koperasi Di Indonesia
               Pelaksanaan koperasi di indonesia berdasarkan tiga prinsip, sebagai berikut:
1.    Prinsip Swadaya
Prinsip swadaya berarti harus didasarkan atas kekuasaan sendiri.
2.    Prinsip Swakarsa
Prinsip swakarssa berarti koperasi harus menghasilkan barang buatan bangsa Indonesia sendiri.
3.    Prinsip Swasembada
Prinsip swasembada berarti dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas usaha bersama untuk meeningkatkan taraf hidup anggotanya.

1 komentar: