Koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan atau badan yang memberikan
kebebasan masuk dan ke luar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi jasmani para anggotanya.
Unsur-unsur Koperasi
1.
Berazaskan kekeluargaan atau gotong royong.
2.
Bertujuan mengembangkan kesejahteraan
anggota, masyarakat, dan daerahnya.
3.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela
atau atas dasar kekeluargaan.
4.
Pembagian hasil usaha atas keseimbangan
jasa.
5.
Kekuasaan tertingi dalam kehidupan
koperasi berada dalam rapat anggota (SHU
adalah Sisa Hasil Usaha).
Menurut
UU Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun 1967. Bahwa koperasi Indonesia mempunyai
tiga landasan, sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil (Pancasila)
Landasan
Idiil yaitu setiap koperasi di Indonesia harus bermoral pancasila.
2.
Landasan Struktural
Landasan
Struktural yaitu UUD 1945 berisi “koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33
ayat 1 yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong
royong serta yang diutamakan adalah keputsan seluruh anggota.
3.
Landasan Mental
Landasan
Mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi setia kawan disini adalah sifat
gotong-royong sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayan diri untuk
melakukan atau menaian taraf hidup dan kemakmuran.
Pelaksanaan
Koperasi Di Indonesia
Pelaksanaan koperasi di
indonesia berdasarkan tiga prinsip, sebagai berikut:
1.
Prinsip Swadaya
Prinsip
swadaya berarti harus didasarkan atas kekuasaan sendiri.
2.
Prinsip Swakarsa
Prinsip
swakarssa berarti koperasi harus menghasilkan barang buatan bangsa Indonesia
sendiri.
3.
Prinsip Swasembada
Prinsip
swasembada berarti dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas usaha bersama
untuk meeningkatkan taraf hidup anggotanya.
terimakasih untuk penjelasan tentang koperasinya kak
BalasHapussejarah tolak angin