Pengertian & Karakteristik Perpajakan
a.
Definisi
Pajak
1. Prof.Dr. P. J. A .Adriani
“Iuran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan-pemerintahan”.
2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
“Iuran
rakyat kepada kas negara/peralihan kekayaan dari sektor pemerintah. berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapat jasa imbal balik yang langsung dapat ditunjuk
yang gunanya untuk membiayai pengeluaran umum dan digunakan sebagai pendorong
pencapaian tujuan diluar bidang keuangan.”
Lainnya:
Prof. DR. Santoso brotodiharjo, M.J.H. Smeets, dll
3. Pajak
dari Segi Hukum
Pajak dari segi hukum adalah perikatan
yang timbul karena undang-undang dan mewajibkan seseorang yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang yang mewajibkan seseorang yang
memenuhinya (tatbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada kas negara
yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung
dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
(rutin dan pembangunan) yang digunakan
sebagai alat (pendorong-penghambat) untuk mencapai tujuan di luar bidang
keuangan (Rochmat Soemitro (1992:12)
b. Ciri-Ciri Melekat:
1. Terjadi peralihan kekayaan milik pribadi/ badan (swasta)
ke pemerintah (publik)
2. Iuran / pungutan dapat dipaksakan
3. Dipungut berdasarkan undang-undang
4. Dipungut oleh pemerintah (pusat atau daerah)
5. Tidak menerima kontra prestasi langsung
6. Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, rutin dan
pembangunan
7. Digunakan untuk mencapai tujuan lain di luar bidang
pembangunan
8. Dipungut langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak
9. Dipungut secara berulang ulang maupun sekaligus
c.
Pembagian
Jenis Pajak
1) Beban Pajak
- Pajak Langsungtax burden tidak bisa dilimpahkan (tax shifting) à PPh
- Pajak Tidak Langsung
2) Penanggung Pajak
- Pajak Subjektif à erat hubungan dan sangat dipengaruhi keadaan subjek pajak
- Pajak Objektif à erat hubungan dan tergantung pada keadaan objek pajak
3) Pemungut Pajak
- Pajak Pusat
- Pajak Daerah
d.
Fungsi
Pajak
1. Penerimaan
(budgeteer)
2. Mengatur
(regulerend)
e.
Hukum
Pajak
Rochmat Soemitro (1979:24)
kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan
rakyat sebagai pembayar pajak
Kesimpulan: Keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum
antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak.
f.
Pembagian
Hukum Pajak
1. Materiil
Subjek (siapa yang dikenai pajak), Objek (sasaran),
tarif (pajak terutang)
Mis : UU PPh dan UU PPN, UU PBBà tata cara
pendaftaran, kewajiban WP, sanksi
2. Formil
Ketentuan-ketentuan yang menjadikan hukum pajak
materiil menjadi kenyataan à umumnya mengenai hak, kewajiban, prosedur dan
sanksi
Mis: UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar