Sabtu, 20 April 2013

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PERPAJAKAN

Pengertian & Karakteristik Perpajakan
a.   Definisi Pajak
1.   Prof.Dr. P. J. A .Adriani
“Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan-pemerintahan”.
2.   Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
“Iuran rakyat kepada kas negara/peralihan kekayaan dari sektor pemerintah. berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa imbal balik yang langsung dapat ditunjuk yang gunanya untuk membiayai pengeluaran umum dan digunakan sebagai pendorong pencapaian tujuan diluar bidang keuangan.”
Lainnya: Prof. DR. Santoso brotodiharjo, M.J.H. Smeets, dll
3.   Pajak dari Segi Hukum
       Pajak dari segi hukum adalah perikatan yang timbul karena undang-undang dan mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang yang mewajibkan seseorang yang memenuhinya (tatbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada kas negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin  dan pembangunan) yang digunakan sebagai alat (pendorong-penghambat) untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan (Rochmat Soemitro (1992:12)

b.   Ciri-Ciri Melekat:
        1.   Terjadi peralihan kekayaan milik pribadi/ badan (swasta) ke pemerintah (publik)
        2.   Iuran / pungutan dapat dipaksakan
        3.   Dipungut berdasarkan undang-undang
        4.   Dipungut oleh pemerintah (pusat atau daerah)
        5.   Tidak menerima kontra prestasi langsung
        6.   Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, rutin dan pembangunan
        7.   Digunakan untuk mencapai tujuan lain di luar bidang pembangunan
        8.   Dipungut langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak
        9.   Dipungut secara berulang ulang maupun sekaligus

    c.    Pembagian Jenis Pajak
         1)   Beban Pajak 
  • Pajak Langsungtax burden tidak bisa dilimpahkan (tax shifting) à PPh 
  • Pajak Tidak Langsung
         2)   Penanggung Pajak
  • Pajak Subjektif à erat hubungan dan sangat dipengaruhi keadaan subjek pajak
  • Pajak Objektif à erat hubungan dan tergantung pada keadaan objek pajak
        3)   Pemungut Pajak   
  • Pajak Pusat
  • Pajak Daerah
d.   Fungsi Pajak
     1.   Penerimaan (budgeteer)
     2.   Mengatur (regulerend)
         
e.    Hukum Pajak
 Rochmat Soemitro (1979:24)
kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak  dan  rakyat sebagai pembayar pajak
    Kesimpulan: Keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak.
f.    Pembagian Hukum Pajak
    1.    Materiil
Subjek (siapa yang dikenai pajak), Objek (sasaran), tarif (pajak terutang)
Mis : UU PPh dan UU PPN, UU PBBà tata cara pendaftaran, kewajiban WP, sanksi
    2.   Formil
Ketentuan-ketentuan yang menjadikan hukum pajak materiil menjadi kenyataan à umumnya mengenai hak, kewajiban, prosedur dan sanksi
Mis: UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak





Tidak ada komentar:

Posting Komentar