Etika Profesi Akuntan
Setiap
orang yang bekerja dengan cara memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya
pada pihak lain, seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yag
dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi
para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab
dan objektif. Karena akuntan yang pemakaian gelarnyadilindungi oleh
Undang-undang No. 34/1954 adalah profesi yang berdiri di atas landasan
kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya akuntan
harus mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Kode Etik Akuntan Indonesia
berisi berbagai pernyataan spesifik tentang etika profesi akuntan. Beberapa hal
penting yang tercantum di dalam kode etik profesi akuntan tersebut, antara lain
:
1. Setiap akuntan harus selalu
mempertahankan nama baik profesi dan menjunjung tinggi aturan, etika profesi,
serta hukum negara di mana ia melaksanakan pekerjaannya.
2.
Setiap akuntan harus mempertahankan
integritas dan obyektivitas dalam melaksanakan tugasnya.
a. Dengan
mempertaankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa prtensi.
b.Dengan
mempertahankan obyektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi oleh
tekanan atau permintaan pihak tertentu, ataupun oleh kepentingan pribadinya.
3. Setiap akuntan harus melaksanakan
tugasnya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
4. Setiap akuntan harus meningkatkan
kecakapan rofesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam
melaksanakan tugasnya.
5.
Setiap akuntan harus menjaga kerahasiaan
informasi yang diperoleh dalam tugasnya.
6. Setiap akuntan harus bisa
mempertanggungjawabkan mutu pekerjaan atau pelaksanaan tugasnya.
7.
Dan lain-lain.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus