Senin, 11 Februari 2013

PROFESI AKUNTANSI


Profesi Akuntansi
         Secara umum, dilihat dari bentuk hukumna, maka entitas dapat dikelompokan ke dalam beberapa jenis, antara lain: Perusahaan Perseorangan, Firma, dan Perseroan Terbatas. Perusahaan perseorangan adalah entitas yang dimiliki dan dimodali oleh seorang secara pribadi. Perusahaan perseorangan, sering kali tidak memiliki batasan yang jelas antara harta entitas dan harta pribadi. Perusahaan perseorangan menuntut tanggung jawab yang tidak terbatas dari pemiliknya. Demikian juga dengan firma. Mirip dengan perusahaan perseorangan, firma didirikan oleh beberapa orang dengan tanggung jawab yang tidak terbatas pula. Sedangkan Perseroan terbatas adalah suatu badan usahaa yang didirikan oleh seseorang, beberapa atau banyak orang dengan setoran sejumlah modal tertentu, dengan tingkat tanggung jawab dan hak yang terbatas. Entitas jenis ini menuntut batasan yang jelasan antara harta pemilik dan harta entitas. Bahkan sering kali pemilik tidak ikut sama seekali mengoperasikan dan mengendalikan entitas secara langsung. Operasi dan pengendalian entitas dapat diserahkan pada para profesional. Para manajer profesional ini secara berkala melaporkan kegiatan entitas dan hasilnya kepada para pemegang saham (pemilik). Laporan keungan tersebut biasanya dibuat dan disiapkan oleh akuntan perusahaan. Akuntan peusahaan adalah akuntan yang bekerja secara internal di suatu entitas, dan bertugas meempersiapkan informasi keuangan untuk entitas di mana mereka bekerja.
           Untuk menghindari dan meminimalkan kecurangan dalam melaporkan kegiatan entitas yang dikelola para manajer ini, maka pemilik, kreditor, pemerintah atau pihak lain yang berkepentingan terhadap informasi keuangan suatu entitas dapat mempergunakan jasa akuntan publik untuk melakukan audit keuangan. Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki posisi independen, dan bekerja untuk berbagai pihak yang membutuhkan jasa mereka dalam memeriksa dan menilai kewajaran laporan keuangan suatu entitas.
             Dipihak lain, entitas memiliki berbagai kepentingan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang terjadi di dalam wilayah yang dikelolanya. Terhdap entitas-entitas yang beroperasi di wilayah negara, pemerintah memiliki hak untuk memungut pajak. Untuk memungut sejumlah pajak terhadap suatu entitas. Pemerintah perlu menetapkan suatu dasar dan aturan yang adil untuk semua, terhadap pajak penghasilan, misalnya, ditentukan berdasarkan laba usaha suatu entitas. Agar laporan perolehan laba suatu entitas dapat dinilai dan dipercayai keakuratanya. Perlu dinilai oleh akuntan pemerintah. Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja untuk kepentingan pemerintah, dan bertugas untuk mengamankan berbagai kepentingan pemerintah. Akuntan pemerintah bekerja di berbagai lembaga pemerintah, seperti berbagai departemen pemerintah, berbagai dinas pemerintah, Direktorat Pajak, Bea Cukai, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Inspektor Jenderal, dan sebagainya.
        Untuk menghasilkan akuntan entitas, akuntan publik, dan akuntan pemerintah, diperlukan suatu institusi pendidikan yang mempersiapkan para naradidik untuk menjadi akuntan profesional para calon akuntan yang belajar di institusi pendidikan tersebut harus dibimbing dan dilatih oleh akuntan yang menguasai ilmu akuntansi dengan baik dan menguasai ilmu pendidikan dengan baik pula. Pendidik semacam itu disebut akuntan pendidik, yaitu akuntan yang mengabdikan dirinya di dalam suatu institusi tertentu yang bertugas mempersiapkan, membimbing, dan melatih naradidik untuk menjadi akuntan profesional.
     Dari keterangan diatas, maka secara umum profesi akuntan dapat dikelompokan ke dalam beberapa kelompok profesi, yaitu:
1. Akuntan perusahaan adalah akuntan yang bekerja secara internal di dalam suatu entitas dan bertugas mempersiapkan informasi keuangan untuk entitas dimana mereka bekerja.
2. Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki posisi independen dan bekerja untuk berbagai pihak  yang membutuhkan jasa mereka dalam memeriksa dan menilai kewajaran laporan keuangan suatu entitas.
3.  Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja untuk kepentingan pemerintah dan berfungsi mengamankan berbagai kepentingan pemerintah.
4.  Akuntan pendidik yaitu akuntan yang mengabdikan dirinya di dalam suatu institusi terrtentu yang bertugas mempersiapkan, membimbing, dan melatih naradidik untuk menjadi akuntan profesional.

1 komentar: