Kamis, 21 November 2013

PERSEKUTUAN PERDATA (PP)

    Persekutuan perdata adalah perjanjian bilamana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi didalamnya. contoh persekutuan perdata adalah persekumpulan accounting membuat biro konsultasi berdasarkan persekutuan perdata. Unsur-unsur dari persekutuan perdata, sebagai berikut:
  1. Adanya persetujuan antara dua orang atau lebih.
  2. Memasukkan sesuatu (inbreng) yang termasuk dalam inbreng adalah uang, barang, dan keahlian.
  3. Pembagian keuntungan harus menganut azas keseimbangan yaitu inbreng tenaga atau keahlian sama dengan inbreng uang terkecil, selain itu perlu diingat kerugian tidak dapat diberikan hanya kepada seorang sekutu  saja tetapi sebaliknya diperbolehkan untuk diperjanjikan bahwa kerugian akan dibebankan  kepada seorang sekutu saja pembagian besarna masing tidak boleh dibebankan kepada salah satu sekutu saja atau pihak ketiga.
Jenis-jenis persekutuan perdata, sebagai berikut:
  1. Persekutuan Perdata Umum adalah tidak adanya perincian mengenai pemasukan yang diberikan  kepada persekutuan perdata.
  2. Persekutuan Perdata Khusus adalah didalam persekutuan perdata ini dirinci sama pemasukan para sekutu.
Bubarnya Persekutuan Perdata, sebagai berikut:
  1. Lampaunya waktu untuk mana persekutuan perdata didirikan.
  2. Selesainya tujuan atau perbuatan yang hendak dicapai.
  3. Musnahnya barang persekutuan perdata.
  4. Kehendak seseorang atau beberapa sekutu persekutuan perdata.
  5. Salah seorang persekutuan perdata meninggal atau dibawah pengakuan atau janul failed.
Catatan: 
  1. Persekutuan perdata boleh mendapatkan keuntungan sedangkan yayasan tidak boleh.
  2. Undang-undang No. 6 Tahun 2001 yayasan tidak boleh profit.
  3. Departemen pendidikan mengizinkan pembuatan playgroup satu paket dengan TK.
Sumber: Yossi Yulianti, MH, SH. Bahan Ajaran Aspek Hukum dan Bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar