Kamis, 21 November 2013

SEWA-MENYEWA

  Sewa-Menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya, kenikmatan dari suatu barang selama sewaktu-waktu  tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang lainnya tersebut berakhir itu disanggupi pembayarannya. Kewajiban pihak yang menyewakan, sebagai berikut:

  1. Menyewakan barang yang disewakan kepada penyewa.
  2. Memelihara barang yang disewakan.
  3. Memberikan kepada si penyewa  kenikmatan tentram dari barang yang disewakan selama berlangsungnya penyewaan.
Kewajiban dari pihak yang menyewa, sebagai berikut:
  1. Memakai barang yang disewa sesuai barang yang disewakan kepada barang itu menurut perjanjian sewanya.
  2. Membayar sewa pada waktu yang ditentukan menurut perjanjian.
Sewa-Menewa dibagi dua, yaitu Sewa-Menyewa tertulis dan sewa menyewa Lisan.
  1. Sewa-Menyewa Tertulis adalah sewa berakhirnya dari hukum  apabila sewa yang ditentukan  sudah habis, tanpa diberitahukan  suatu pemberitahuan pemberhentian untuk itu.
  2. Sewa-Menyewa Lisan adalah tidak berakhirnya  pada waktu yang ditentukan,  melaikan bila pihak yang menyewakan memberitahukan pada si penyewa bahwa ia hendak menghentiakan sewanya. Pemberitahuan mana harus dilakukan dengan memindahkan jangka waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat, jika tidak ada pemberitahuan seperti itu maka dianggaplah bahwa sewa  diperpanjang untuk waktu yang sama.
Sumber: Yossi Yulianti, MH. SH. Bahan Ajaran Aspek Hukum dan Bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar